Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan Pemohon Yulin Rasai sebagai wali dari Teresa Abigael Paris Tan, Perempuan, Lahir di Tobelo pada tanggal 31 Maret 2011,
- Memberi izin kepada Pemohon Yulin Rasai untuk mewakili Teresa Abigael Paris Tan, Perempuan, Lahir di Tobelo pada tanggal 31 Maret 2011, guna melakukan segala perbuatan hukum yaitu:
- Proses turun waris dan Peralihan Hak atas Tanah, benda-benda bergerak lainnya yang dimiliki Alamarhum Raymond Tan (suami dan ayah dari kedua anak Pemohon) semasa hidupnya;
- Menjaminkan sertifikat Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Bank dan memasang hak tanggungan atas semua sertifikat yang ada;
- Menjual, menyewakan mengontrakkan sertifikat hak atas tanah dan bangunan kepada pihak lain;
- Melakukan seluruh tindakan hukum untuk dan atas nama Teresa Abigael Paris Tan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|