Petitum |
Primair:
- Menyataan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 705.000. dengan rincian sebagai berikut:
- Uang BBM kakara B – Tobelo Rp 250.000
- Uang Makan di Tobelo Rp 155.000
- Operasional ibu Dea Rp 300.000
- Menyatakan Para Tergugat seharusnya menghargai itikad baik Penggugat untuk menyelesaikan pokok dari kredit ke-6 yang bermasalah karena memang dipaksa oleh situasi kondisi yang logis dan hal tersebut sudah umum menyebabkan kesulitan yang tak terhindarkan, sebagai pembanding Penggugat selama 5 (lima) kali kredit sebelumnya tidak bermasalah.
- Memerintahkan Tergugat II untuk Membatalkan Penetapan Lelang Agunan No.:B123/KC-VII/ADK/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024 atas jaminan yaitu sebuah Sertifikat Hak Milik No.2 atas nama Yuliana Karatahi / Penggugat yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 melalui alamat domain : https//:www.lelang.go.id.
- Menyatakan bahwa sejauh ini Tergugat I sudah diuntungkan lewat kredit yang dilakukan lima kali sebelumnya oleh Penggugat sehingga yang ke-6 yang bermasalah ini belum merugikan Tergugat I apalagi ada niat baik untuk melunasi pengambilan kredit tersebut.
- Menyatakan sangat adil bagi Penggugat jika Tergugat I mengabulkan permohonan restrukturisasi kredit (tertanggal 16 Juni 2023) sebagai akibat terdampak penurunan hasil keuangan karena benar-benar diapit oleh situasi dan kondisi yang tidak terhindarkan.
- Memerintahkan Terggugat I dan Tergugat II menghargai itikad baik Penggugat untuk melanjutkan menyelesaiakan pokok pengambilan sebesar Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Memerintahkan Tergugat I untuk menghapus bunga dari kredit Penggugat dan tidak memaksa Penggugat untuk menyetor sebesar Rp 12.868.232 (dua belas juta delapan ratus enam puluh delapan dua ratus dua puluh tiga rupiah).
- Memerintahkan Tergugat I untuk tetap menerima setoran dari Penggugat minimal Rp 1.500.000. (satu juta lima ratus rupiah) sesuai surat yang dilayangkan tertanggal 16 Juni 2023 sampai pelunasan modal kredit sebesar Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Memerintahkan Tergugat I membebaskan Penggugat dari hal apapun kecuali hanya melanjutkan penyelesaian sisa panjar kredit dari nilai pengambilan sebesar Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Subsidair:
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|