Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2021/PN TOB NOK FALJAWA Kapolri C.q Kapolda Malut C.q Kapolres Halut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2021/PN TOB
Tanggal Surat Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat 283/SK/2021/PN Tob
Pemohon
NoNama
1NOK FALJAWA
Termohon
NoNama
1Kapolri C.q Kapolda Malut C.q Kapolres Halut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


LAW OFFICE
KANTOR ADVOKAT & PENGACARA
SODIKIN TEKY, SH. Dan  REKAN
Jl. Pertamina kel,Gambesi Kecamatan Ternate selatan, Kota Ternate.
 telp/Hp. 085256560130
Email : assidiqteky@gmall.com________________________________________
.
Tobelo,  17 November 2021
Kepada,
YM.  KETUA PENGADILAN NEGERI TOBELO
Di Pengadilan Negeri Tobelo


Perihal    :         Permohonan Praperadilan atas Nama NOK FALJAWA dan YOAP SAKETA

Dengan Hormat,
Perkenankanlah saya :
Sodikin Teky., SH dan Jimi Bitino.,SH., Selaku advokat yang berkantor di ”Sodikin Teky., SH& REKAN” Advokat dan Konsultan Hukum Pada “Law Office”, beralamat di Jln Pertamina Ling, Gambesi Kec . Ternate Selatan RT.06 RW.03, Koya Ternate propinsi Maluku Utara.
----------Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo, bertindak untuk dan atas nama:
NOK FALJAWA,  Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Tuguis, tanggal 16 November 1973, Pekerjaan: Tani/Bendahara Desa Tuguis, Agama Kristen Protestas, Alamat Desa Tuguis, Kec. Kao Barat, Kab. Halmahera Utara, Kebangsaan Indonesia;
---------Selanjutnya disebut sebagaiPemohon I;

YOAP SAKETA,  Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Tuguis, tanggal 11 Mei 1967, Pekerjaan: PNS, Agama Kristen Protestas, Alamat Desa Tuguis, Kec. Kao Barat, Kab. Halmahera Utara, Kebangsaan Indonesia;
---------Selanjutnya disebut sebagaiPemohon II;

——————————–M E L A W A N——————————–
Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaCq.Kepala Kepolisian Daerah Maluku UtaraCq.Kepala Kepolisan Resort Halmahera Utara  yang beralamat di Jl. Kawasan Pemerintahan, Kabupaten Halmahera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;


1.    Adapun yang menjadi Dasar Hukum pengajuan permohonan Praperadilan ini yang adalah sebagai berikut :
1.1.    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan bagian dari wewenang Praperadilan;
1.2.    Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu, mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum;
1.3.    Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka cukup alasan bagi para Pemohon untuk mengajukan upaya Praperadilan.

2.    Adapun yang menjadi dalil dan fakta-fakta hukum yang akan para Pemohon uraikan dalam Permohonan ini yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :

Bahwa Termohon tidak Menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulinya Penyidikan (SPDP) baik kepada Pemohon I maupun Pemohon II.
a)    Bahwa para Pemohon adalah merupakan para Terlapor sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/161/VI/2020/PMU/Polres Halut/SPKT, tanggal 05 Juni 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/92/VI/2020/Reskrim, tertanggal 05 Juni 2020;
b)    Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2021 oleh Termohon menerbitkan surat panggilan nomor : S.Pgl/666/VIII/2021/Reskrim terhadap diri Pemohon I dan surat panggilan nomor : S.Pgl/668/VIII/2021/Reskrim terhadap diri Pemohon II yang dalam surat tersebut status Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka;
c)    Bahwa selain surat tersebut di atas, Termohon juga melampirkan surat keputusan nomor : SKEP/80/VIII/2021/Reskrim dan surat keputusan nomor : SKEP/79/VIII/2021/Reskrimtentang Penetapan Tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II. Selanjutnya, dilampirkan pula Surat Pemberitahuan Identitas Tersangka Nomor : R/162 dan 159/VIII/2021/Reskrim;
d)    Bahwa selain surat-surat sebagaimana yang disebut di atas, seharusnya Termohon juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menurut konstitusi bahwa hal tersebut adalah Hak Asasi Para Pemohon;
e)    Selanjutnya, sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/92/VI/2020/Reskrim tertanggal 05 Juni 2020, seharusnya Termohon telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para Pemohon paling lambat 7 hari, akan tetapi hingga diajukannya permohonan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Tobelo, Termohon tidak pernah menyerahannya;
f)    Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sewajibnya diserahkan oleh Termohon selambat-lambatnya 7 hari (tujuh) setelah dinyatakan bahwa kasus yang ditangani dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain bahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, sebagaimana yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstistusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, akan tetapi Termohon tidak menyerahkannya dan jika dihitung sejak diterbitkanya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 05 Juni 2020 maka sudah kurang lebih 510 (lima ratus sepuluh) hari;
g)    Oleh karenanya, SPDP wajib diserahkan atau diberitahukan oleh penyidik kepada para pihak (penuntut umum, terlapor dan pelapor) paling lambat tujuh (7) hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan dengan Alasan agar terlapor yang telah mendapatkan SPDP, yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan dapat menunjuk penasihat hukumnya. Maka tindakan Termohon yang tidak menyerahkan SPDP kepada para Pemohon adalah merupakan tindakan yang CACAT HUKUM;
h)    Selain itu, Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Pasal 14 menjelaskan:
Pasal 14
1)    SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban,
dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
2)    SPDP paling sedikit memuat:
a.    dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat
Perintah Penyidikan;
b.    waktu dimulainya penyidikan;
c.    jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan
uraian singkat tindak pidana yang disidik;
d.    identitas tersangka; dan
e.    identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
3)    Identitas tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d, tidak perlu dicantumkan dalam SPDP, bila
Penyidik belum dapat menetapkan tersangka.
4)    Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari
7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan,
dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka
dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
5)    Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Jaksa Penuntut
Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan
perkara dengan melampirkan SPDP.
i)    Bahwa oleh karena tindakan penyidik/Termohon yang tidak menyerahkan atau memberitahukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Terlapor dalam hal ini para Pemohon adalah merupakan sebuah tindakan yang berimplikasi hukum, maka sudah sepatutnya terhadap tindakan penyidikan oleh Termohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/92/VI/2020/Reskrim, tertanggal 05 Juni 2020 haruslah dinyatakan Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
j)    Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Termohon yang tidak menyerahkan atau memberitahukan SPDP kepada Pemohon dalam waktu 7 hari sebagaimana yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XII/2015 serta sebagaimana yang diatur dalam PERKAP nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam pasal 14 ayat (1), telah melanggar Hak Konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan. Oleh karenanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/82/VI/2020/Reskrim, tanggal 05 Juni 2020, yang diterbitkan oleh Termohon haruslah dinyatakan Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.

Berdasar pada apa yang telah diuraikan tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
1.    Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/92/VI/2020/Reskrim, Tanggal 05 Juni 2020; Yang mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan dan upaya paksa lainnya adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
3.    Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/82/VI/2020/Reskrim, tanggal 05 Juni 2020, adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap diri para Pemohon;
5.    Menyatakan Penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan tidak berkekuatan hukum;
6.    Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari rumah tahanan Polres Halmahera Utara sejak putusan ini dibacakan;
7.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8.    Memerintahkan  Termohon untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon


SodikinTeky, SH.

Jimi Bitino,SH.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya