Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian bawah tangan tertanggal 14 Oktober 2022 adalah Perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat yang lalai memenuhi prestasinya merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), dan kerugian imateril sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga sebesar 20% dari Total Pinjaman;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) hingga dilaksanakanya dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono |