Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN TOB ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, S.H. 1.HARIS HASAN
2.HENDRA SUPARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-267/Q.2.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS HASAN[Penahanan]
2HENDRA SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR:PDM-02/Q.2.12/Eku.2/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa I :

Nama Lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

A g a m a

Pekerjaan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

HENDRA SUPARDI alias RIO

Kota Mobagu

26 Tahun / 15 Mei 1997

Laki-laki

Indonesia

 

Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabpaten Halmahera Utara

Islam

Wiraswasta

 

Identitas Terdakwa II :

 

 

Nama Lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

A g a m a

Pekerjaan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

HARIS HASAN ALIAS HARIS

Gorontalo

34 Tahun / 21 Januari 1989

Laki-laki

Indonesia

 

Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabpaten Halmahera Utara

Islam

Wiraswasta / supir

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik
  • Perpanjangan oleh penuntut umum
  • Oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

:

 

:

 

:

Tanggal 28 Desember 2023 s/d Tanggal 16 Januari 2024;

Tanggal 17 Januari 2024 s/d Tanggal 25 Februari 2024;

 

Tanggal 20 Februari 2024 s/d Tanggal 10 Maret 2024;

 

Tanggal 11 Maret 2024 s/d Tanggal 09 April 2024;

 

  1. Dakwaan :

-----Bahwa ia Terdakwa I HENDRA SUPARDI alias RIO bersama-sama dengan terdakwa II HARIS HASAN ALIAS HARIS pada rentan waktu Bulan November hingga Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Desa Gura dan Desa Gosoma pada Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara serta Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, dimana pada awalnya Terdakwa I HENDRA SUPARDI alias RIO yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I melihat mertua terdakwa sedang membuat kue menggunakan cairan pasta pandan yang berwarna hijau dan beberapa hari kemudian Terdakwa I diminta oleh temannya untuk menjual Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite ke warung-warung yang dimana Pertalite diperoleh dari SPBU Wari dan pada saat Terdakwa I melihat Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tersebut mirip dengan campuran pasta pandan yang dibuat oleh mertua Terdakwa I sehingga sekitar bulan November tahun 2023 Terdakwa I mencoba untuk mencampur Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tersebut dengan pasta pandan yang dicampurkan air yang dimana pada awalnya Terdakwa I menyiapkan 2 (dua) botol plastik dengan volume 1.500 ml berisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang dibeli diwarung seharga Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) per botol kemudian terdakwa membeli 1 (satu) botol pasta pandan serta menyediakan 1 (satu) buah galon plastik ukuraan 25 L kemudian 1 (satu) botol pasta pandan tersebut dimasukkan ke dalam galon selanjutnya dicampurkan dengan air pdam kemudian setelah galon tersebut terisi air, galon digoyang-goyangkan agar pasta pandan yang sebelumnya telah dimasukkan tercampur dengan air kemudian 2 (dua) botol plastik dengan volume 1.500 ml berisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dimasukkan kedalam galon dan setelah itu hasil campuran bahan bakar tersebut dijual ke kios-kios yang dimana terdakwa melakukan penjualan di kios-kios seharga ± Rp. 310.000.- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per galon.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 Terdakwa I mendatangi Terdakwa II HARIS HASAN ALIAS HARIS yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II di rumahnya di Desa Wosia dan setelah tiba dirumah Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menjual Bahan Bakar Minyak jenis pertalite sehingga Terdakwa II langsung ikut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai becak bermotor menuju ke Kuburan Cina Desa Gosoma Kecamatan Tobelo dan setelah tiba Terdakwa I masuk kedalam dengan meloncati pagar sambil membawa bahan campuran Bahan Bakar Minyak tersebut kemudiaan Terdakwa I mencampur bahan-bahan kedalam galon dan setelah dicampur Terdakwa I mengangkat galon tersebut dan diserahkan kepada Terdakwa II lalu dinaikkan ke atas becak bermotor kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dengan mengendarai becak bermotor menuju ke salah satu warung yang berada di Desa Gura Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan setelah tiba Terdakwa I turun dan mengangkat galon tersebut untuk dibawa ke warung untuk dijual seharga Rp. 310.000.- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah Terdakwa II dan setelah tiba Terdakwa I memberikan Terdakwa II imbalan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) karena telah membantu menjual Bahan Bakar Minyak jenis pertalite yang telah dicampur.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II menuju ke kuburan cina Desa Gosoma namun sebelum tiba di kuburan cina tersebut Terdakwa I singgah membeli 1 (satu) botol pasta pandan warna hijau dan 2 (dua) buah botol plastik 1.500 ml berisikan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite dan setelah tiba di kuburan cina, Terdakwa I langsung masuk melalui pintu masuk kemudian disusul Terdakwa II dan di dalam area kuburan cina tersebut Terdakwa II melihat Terdakwa I mencampur Bahan Bakar Minyak dengan air yang telah dicampur pasta pandan dan setelah di campur, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II menjual Bahan Bakar Minyak campuran sebanyak 2 (dua) galon tersebut ke warung yang terletak di Desa Gura Kecamatan Tobelo dengan harga Rp. 610.000.- (enam ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian atas hasil penjualan tersebut, Terdakwa I memberikan Terdakwa II sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa adapun lokasi Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak yang telah dicampur dengan air pasta pandan yaitu:
  • Tanggal 07 Desember 2023, dijual kepada :
  1. Saksi WAHIDA ALIAS IDA bertempat di pinggir jalan pelabuhan TPI Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 22 Desember 2023, dijual kepada :
  1. Saksi FATIMA bertempat di Depan Pasar Buale Desa Gura Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara seharga Rp. 310.000.- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
  • Tanggal 24 Desember 2023, dijual kepada :
  1. Saksi SARDIN bertempat di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara seharga Rp. 310.000.- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
  • Tanggal 25 Desember 2023, dijual kepada :
  1. Saksi RESKI ALIAS EKI bertempat di Kompleks TPI Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara seharga Rp. 310.000.- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  2. Saksi MUHIDA ALIARAHMA ALIAS HIDA bertempat di Kompleks Buaele Desa Gura Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara seharga Rp. 310.000.- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan BBM Nomor : 002/BAA/PNDBM000/2024-53 tanggal 6 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Sample D.11

Hasil pemeriksaan

Kandungan Air = 92 %

Kandungan minyak = 0,8%

 

Sample B.1.1

Hasil Pemeriksaan

Kandungan Air = 54 %

Kandungan minyak = 46 %

 

 

 

Sample F.1

Hasil pemeriksaan

Kandungan Air = 100 %

Kandungan minyak = 0 %

 

Sample D.2.1

Hasil pemeriksaan

Kandungan Air = 99 %

Kandungan minyak = 0,1%

 

 

 

Sample C.11

Hasil pemeriksaan

Kandungan Air = 77 %

Kandungan minyak = 23%

 

Sample A.11

Hasil pemeriksaan

Kandungan Air = 98 %

Kandungan minyak = 0,2%

 

 

 

Sample E.11

Hasil pemeriksaan

Kandungan Air = 92 %

Kandungan minyak = 0,2%

 

Sample E.2.1

Hasil pemeriksaan

Kandungan Air = 98 %

Kandungan minyak = 0,2%

  • Bahwa atas Bahan Bakar Minyak yang telah dicampur oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tidak sesuai dengan mutu yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor : 0486.k/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan Dalam Negeri.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya