Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN TOB NOVITA KABURUANG 1.RUDI HASAN
2.RIBKA DUNGIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN TOB
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVITA KABURUANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apriyanto Rikardo GihedemoNOVITA KABURUANG
Tergugat
NoNama
1RUDI HASAN
2RIBKA DUNGIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 311.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat pernyataan/perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Para Tergugat terkait utang-piutang;
  3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak dapat melunasi pinjamannya sesuai jatuh tempo yang ditentukan adalah perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp.311.400.000 (tiga ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan demi hukum tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 01651 milik para Tergugat yang terletak di desa Lelilef Waibulan, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah, sah menjadi milik Penggugat apabila para Tergugat tidak dapat mengembalikan kerugian Penggugat sebagaimana petitum angka 4, termasuk harta yang lain apabila belum mencukupi kerugian yang dialami oleh Penggugat;
  6. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini, serta memaksa para Tergugat menggunakan alat Negara apabila para Tergugat terbukti tidak mengindahkan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  8. Apabila yang mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak