Petitum |
PRIMAIR :
- MengabulkanGugatanPenggugatUntukSeluruhnya.
- MenyatakansahdanmengikatsecarahukumSurat PerjanjianPinjamanNo. AK. 0369/SPP-SNCU/VII/2014 tertanggal 02 Desember 2014,antaraPenggugatdanTergugat I.
- Menyatakan demi hukumTergugat ItelahmelakukanperbuatanCideraJanji/ Wanprestasi ;
- Menetapkanjumlahkerugian yang dialamiolehPenggugatakibatciderajanji/ Wanprestasi yang dilakukanolehTergugat I adalahsebesar:Rp.36.252.000 (tigapuluhenamjuta, duaratus lima puluhduaribuh rupiah) yang merupakanakumulasidarihutangpokok, bungadandendapertanggal31 Januari 2023 denganrinciansebagaiberikut :
- HutangPokok : Rp. 13.449.000
- Bunga : Rp. 18.038.000
- Denda : Rp. 4.765.000
- MenghukumdanmemerintahkanTergugat I danTergugat II secaratanggungrentengmembayarkerugian yang dialamiPenggugatsebesar:Rp.36.252.000 (tigapuluhenamjuta, duaratus lima puluhduaribuh rupiah) secaratunai, seketikadansekaliguskepadaPenggugat.
- Menyatakansahdanberhargasitajaminanterhadaphartabendamilik para Tergugat yang bentukdanjenisnyaakanditentukankemudian.
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang MuliaMajelis Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |