Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN TOB KUKUH WIJAYA, S.H, AKNESIUS SORS WOTE alias OS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-220/Q.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH WIJAYA, S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKNESIUS SORS WOTE alias OS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa AKNESIUS SORS WOTE Alias OS, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di bertempat di depan kantor Desa beralamatkan di Desa Kali Pitu Kec Tobelo Tengah Kab. Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal ketika saksi korban AREN MEREK Alias AREN bersama anaknya berboncengan dengan maksud menjemput istrinya yakni saksi DELISTA WOTE agar ikut ke tempat kerja saksi korban. Setibanya saksi korban di depan kantor Desa Kali Pitu saksi DELISTA WOTE sudah menunggu dipinggir jalan, kemudian saksi korban berhenti dan menyerahkan anaknya kepada saksi DELISTA WOTE lalu menyuruh saksi DELISTA WOTE untuk naik ke atas motor tetapi saksi DELISTA WOTE tidak mau dan berkata “cee, kamu saja yang pulang”, mendengar hal tersebut saksi korban turun dari motor untuk mengambil kembali anaknya dari tangan saksi DELISTA WOTE tetapi saksi DELISTA WOTE tidak memberikan anak tersebut kepada saksi korban sehingga terjadi tarik menarik anak antara keduanya. Kemudian saksi PINARCE TUUNGAN Alias ONA yang melihat kejadian tarik menarik tersebut mendekati keduanya dan berusaha menyelamatkan anak mereka yang diperebutkan, namun saksi DELISTA WOTE terguling memeluk anaknya dalam posisi tengkurap lalu berteriak memanggil orang tuanya dengan berkata “mama!”, sedangkan saksi korban dengan posisi jongkok berusaha mengambil anaknya. Mendengar teriakan tersebut saksi PINARCE TUUNGAN Alias ONA langsung bergegas pergi memanggil kedua orang tua saksi DELISTA WOTE. Setibanya dirumah kedua orang tua saksi DELISTA WOTE yaitu saksi ROBERTA PAKITI dan terdakwa AKNESIUS SORS WOTE, saksi PINARCE TUNGAN langsung memberitahukan kejadian tarik menarik tersebut, sehingga terdakwa langsung pergi menuju tempat kejadian. Setibanya di tempat kejadian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri secara berulang-ulang mengenai bagian kepala saksi korban hingga keduanya berhenti memperebutkan anak.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami:
  • Pada bagian belakang kepala sebelah kanan terdapat bengkak ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter.

Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luka akibat benda tumpul. Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: VER/049/6702/2022 tanggal 14 Agustus 2023 oleh dokter pemeriksa dr. ANDREW E BATAS selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo. ----------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa AKNESIUS SORS WOTE Alias OS tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya