Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN TOB ROSMAWATY H. ROBA Kepolisian Resor Halmahera Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN TOB
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat 202/SK/2022
Pemohon
NoNama
1ROSMAWATY H. ROBA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Halmahera Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-27/Q.2.12/Eku.1/09/2022 tertanggal 19 September 2022 adalah cacat hukum, tidak sah atau batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/88/IX/2022/Reskrim, Tanggal 01 September 2022; Mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon demi hukum dari rumah tahanan Polres Halmahera Utara;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Memerintahkan  Termohon untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya