Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN TOB SINCE K. BIANG FILCE SIDELONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN TOB
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINCE K. BIANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEMI BITINO SHSINCE K. BIANG
Tergugat
NoNama
1FILCE SIDELONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian bawah tangan tertanggal 14 Oktober 2022 adalah Perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat yang lalai memenuhi prestasinya merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), dan kerugian imateril sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga sebesar 20% dari Total Pinjaman;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) hingga dilaksanakanya dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak