Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa ELYAM KAMORO pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Desa Korago Kec. Morotai Utara Kab. Pulau Morotai Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, telah ” dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 531 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.--------------------------------------------------------------------------------------------- |