Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN TOB HERLINA MAJORU JON WELSI MAYORU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN TOB
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLINA MAJORU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JON WELSI MAYORU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perkawianan Almarhum Ferdinan Majoru dan Almarhuma Carli Pattiasina  telah dikaruniakan dua orang anak dan untuk ahli waris di percayakan kepada Herlina Majoru adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Herlina Majoru  adalah Pewaris dan Penggugat adalah ahli waris yang sah;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugatlah yang berhak untuk mengurus Uang Pensiunan, Uang Kematian dan Uang-uang lainnya yang sementara dikuasai oleh PT. TASPEN. ( PERSERO);
  5. Menyatakan bahwa segala biaya yang timbul ditangungg oleh Tergugat.

Subsider :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak