Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN TOB Zul Kurniawan Akbar, S.H. RISKAL FUAD SAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-198/Q.2.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zul Kurniawan Akbar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKAL FUAD SAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa dia terdakwa RISKAL FUAD SAMLAN Alias EKAL pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022  bertempat di Kosan 6 Putri di Kompleks Tanah Tinggi  Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------

---Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIT terdakwa membaca berita online dalam portal berita online Posko Malut yang berjudul “Proyek Fiberglas 1,5 GT di Sangowo Morotai Dipersoalkan” yang ditulis oleh saksi  MOHTAR SIBUA pada tanggal 17 Desember 2019. Bahwa secara garis besar pokok pikiran narasi berita yang ditulis oleh saksi MOHTAR SIBUA adalah tentang pelaksanaan proyek Kapal Fiberglass 1,5 GT di Sangowo Morotai oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Pulau Morotai yang dipersoalkan oleh Pengurus Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur karena badan kapal yang teralu tipis, sehingga dalam berita tersebut salah satu pengurus Desa Sangowo mengungkapkan pendapatnya supaya anggaran dan pelaksanaan pembuatan kapal fiberglass ditelusuri. Dalam Berita tersebut saksi MOHTAR SIBUA tidak menuliskan nama salah satu pejabat ataupun Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Morotai melakukan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan proyek Kapal Fiberglass 1,5 GT di Sangowo, namun terdakwa yang mengunggah ulang tautan berita saksi MOHTAR SIBUA pada tanggal 7 Juni 2023 di akun media social facebook miliknya RISKAL SAMLAN dengan menggunakan handphone REDMI Pro Type 6 warna silver, memberikan judul unggahan “PEREMPUAN DALAM LINGKARAN KORUPSI, KASUS PROYEK FIBERGLASS 18 UNIT SENILAI 2 M TAK LAYAK PAKAI, SUMBER KETERANGAN WARGA NELAYAN SANGOWO, DESAK BPK MALUT PERIKSA DAN ADILI KADIS DKP MOROTAI MASA JABATAN 2019-2020” serta terdakwa menambahkan latar belakang gambar berupa karikatur seorang Wanita menggunakan kaca mata hitam yang dibelakangnya terdapat uang pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000. Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa dalam memilih judul kalimat dan latar gambar tersebut secara tersirat ditujukan kepada saksi SURIANI ANTARANI yang pada kurun waktu 2019-2020 menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pulau Morotai yang diduga oleh terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan proyek Kapal Fiberglass 1,5 GT di Sangowo. Terdakwa secara sadar dan sengaja memilih kalimat “Perempuan dalam lingkaran Korupsi” dan “Desak BPK Malut Periksa dan adili Kadis DKP Morotai Masa Jabatan 2019-2020 serta latar gambar seorang Wanita menggunakan kaca mata hitam yang dibelakangnya terdapat uang pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000 supaya saksi SURIANI ANTARANI bisa menjadi topik bacaan dan dibaca oleh khalayak ramai warganet yang mengunjungi halaman akun facebook miliknya. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIT, saksi FAISAL KAMRAN yang merupakan mantan anak buah saksi SURIANI ANTARANI mendapatkan informasi dari seorang yang bernama ARI bahwa ada akun facebook atas nama RISKAL SAMLAN membicarakan saksi SURIANI ANTARANI. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, saksi FAISAL KAMRAN mengunjungi halaman akun facebook terdakwa atas nama RISKAL SAMLAN lalu menemukan unggahan terdakwa yang berjudul “PEREMPUAN DALAM LINGKARAN KORUPSI, KASUS PROYEK FIBERGLASS 18 UNIT SENILAI 2 M TAK LAYAK PAKAI, SUMBER KETERANGAN WARGA NELAYAN SANGOWO, DESAK BPK MALUT PERIKSA DAN ADILI KADIS DKP MOROTAI MASA JABATAN 2019-2020”setelah itu saksi FAISAL KAMRAN melakukan tangkapan layar ( capture ) kemudian dikirimkan kepada saksi SURIANI ANTARANI melalui aplikasi whatsapp. Setelah Saksi SURIANI ANTARANI mencermati tangkapan layar yang dikirimkan saksi FAISAL KAMRAN tersebut, saksi SURIANI merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa yang menulis judul unggahan“PEREMPUAN DALAM LINGKARAN KORUPSI, KASUS PROYEK FIBERGLASS 18 UNIT SENILAI 2 M TAK LAYAK PAKAI, SUMBER KETERANGAN WARGA NELAYAN SANGOWO, DESAK BPK MALUT PERIKSA DAN ADILI KADIS DKP MOROTAI MASA JABATAN 2019-2020” karena fakta sebeneranya adalah pekerjaan pengadaan Kapal Tuna fiberglass 1,5 GT tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim evaluasi bersama dengan pelaksana kegiatan serta telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Saksi SURIANI yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya kemudian membuat pengaduan kepada Polres Pulau Morotai pada tanggal 15 Juni 2023 supaya dapat diproses secara Hukum,---------------------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara pemerikseaan Laboratorium Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab. 4864/FKF/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa an. HERY PRIYANTO, S.T., OFC., CHFI., NSE., CNSS., HASTA SAPUTRA, S.T., CHFI., OFC., CEH., ECIH., CCO., PANJI ZULFIKAR SIDIK, S.I.K., CEH., CCNS., MCFE., dan AGUS DWI SETIYONO, S.Kom., ECIH., CSCU., ECSS., CCO. dan diketahui oleh Kabid FISKOMFOR an. Dr. SUPIYANTO, M.Si  menyimpulkan bahwa:-----------------------------------------------------------------------------------

  1. Pada handphone merk Redmi 6 Pro M1805D1SE IMEI 1: 868706033273296; IMEI 2: 868706033273304 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID: 621007967238083400 atas nama Tersangka RISKAL FUADS SAMLAN Alias EKAL terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa images sebanyak 2 (dua)gambar yang berformat *.jpg yang merupakan postingan Facebook;--------------------
  2. Pada flashdisk merk Vandisk 4GB atas nama Tersangka RISKAL FUAD SAMLAN Alias EKAL tterdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa archive file sebanyak 1 (satu) file berformat *.zip yang berisikan informasi HTML antara lain tentang profil dan postingan Facebook atas nama RISKAL SAMLAN.------------------------------------
  3. Pada simcard telkomsel ICCID: 621007967238083400 dari handphone merk Redmi 6 Pro M1805D1SE IMEI 1: 868706033273296; IMEI 2: 868706033273304 atas nama Tersangka RISKAL FUAD SAMLAN Alias EKAL tidak terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan;----------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya