Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka melanggar Primair Pasal 378 Subsidair 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Malifut adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Aapabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang menerima, memeriksa dan memutus permohonan praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono |