Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN TOB SABERPAT SADITOT DUAN Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Cq. Kapolres Halmahera Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN TOB
Tanggal Surat Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat 07/ADV.PID/RAR/II/2022
Pemohon
NoNama
1SABERPAT SADITOT DUAN
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Cq. Kapolres Halmahera Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Menenerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON Nomor : SP3/50.b/IV/2022/Reskrim tertanggal 22 April 2022 tidak berdasarkan atas hukum dan dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang dilakukan oleh Pdt. Dr. DEMIANUS ICE, DKK;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan;

 

Subsidair

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya