Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN TOB ANGGRIYANI NYONG Kepolisian Resor Halmahera Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN TOB
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat 03/Pid.Pra/2023/PN Tob
Pemohon
NoNama
1ANGGRIYANI NYONG
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Halmahera Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/43/IV/2023/Reskrim, Tanggal 28 April 2023; Yang mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan Penetapan Tersangkan dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/43/IV/2023/Reskrim, tanggal 28 April 2023, adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Menyatakan Penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Memerintahkan  Termohon untuk mematuhi putusan serta menjalankan isi putusan dalam perkara ini, sejak putusan ini dibacakan;
  8. Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya