Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukumkwitansi tertanggal 30 November 2022, yang dibuat antara Penggugat denganTergugat terkait utang-piutang adalah sah dan berharga;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak menjalankan prestasinya dalam melunasi pinjamannya sesuai jatuh tempo yang ditentukan adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau bersama-sama, mengembalikan kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan demi hukum sita yang diletakan terhadapsertifikat hak milik nomor 00042 atas nama Iswadi Mursid, dan atau harta bergerak, tidak bergerak lainnya milik para Tergugat adalah berharga, serta dapat dilakukan upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam ketetuan perundang-undangan, untuk menggantikan kerugian Penggugat apabila para Tergugat tidak dapat membayar kerugian yang dialami Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini, biar perlu menggunakan alat Negara apabila para Tergugat terbukti tidak mengindahkan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila yang mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |