Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN TOB 1.JELISABETH PULASARY
2.YULIUS BUA
PT. BFI FINANCE INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN TOB
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JELISABETH PULASARY
2YULIUS BUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Veki Harso Manyila, SHJELISABETH PULASARY
2Veki Harso Manyila, SHYULIUS BUA
Tergugat
NoNama
1PT. BFI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak atas 1 unit mobil dump truck Hino, warna Hijau dengan Nomor Polisi DG 8016 UG, nomor rangka MJEC1JG43K5179535, nomor Mesin W04DTRR69171 tanpa persetujuan dari Penggugat dengan menggunakan Dept-Collector adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seketika kepada Penggugat Objek Jaminan pembiayaan berupa 1 unit mobil dump truck Hino, warna Hijau dengan Nomor Polisi DG 8016 UG, nomor rangka MJEC1JG43K5179535, nomor Mesin W04DTRR69171; ----------
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 115.000.000 (Seratus Lima Belas juta rupiah); --------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melunasi semua tunggakan angsurannya sampai dengan bulan Februari 2023 kepada Tergugat dan melanjutkan pembayaran angsurannya kembali pada bulan Februari 2023; -----------------------------------------------------
  6. Membebankan kepada Tergugat segala biaya yang timbul dari proses Penarikan oleh Tergugat terhadap Unit Objek jaminan Fidusia; -------------------------------------------------------
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam peradilan yang baik, jika Majelis Hakim berpendapat lain,mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak