Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN TOB YESKIEL BOHANG 1.SUMIANI LASAE
2.RESNO KAO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN TOB
Tanggal Surat Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YESKIEL BOHANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMIANI LASAE
2RESNO KAO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH dan mengikat secara Hukum Putusan KASASI secara berturut-turut di Mahkamah Agung RI Yaitu :

a.            Reg No: 4159 K/Pdt/1986

b.            Reg No: 416 K/Pdt/1998

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai obyek dan sudah membangun Rumah diats obyek Sengketa adalah perbuatan melawan Hukum (onrecht matige daad).
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I adalah mengabaikan Hak-Hak warisan dan perbuatan melawan Hukum Sesuai pasal 1365 BW dan Cacat Rormil Hukumnya.
  3. Menyatakan perbuatan Hukum yang dilakukan atas penerbitan Surat-surat baik akta jual beli, PPAT, dan SHM yang dimiliki oleh  Tergugat I dan tidak Sesuai  dengan syarat dokumen tanah waris dan prosedur Menurut Pasal 1471 KUHPer didukung oleh Yurisprudensi MARI dalam putusan No :82 k/pdt/2004 tanggal 22 mei tahun 2007 dinyatakan batal (Vodca Dable) demi hukum dan sekaligus dinyatakan batal dengan sendirinya (Null and Vord).
  4. Manyatakan atas dasar pasal 1365 BW dan pasal 834 KUHPer dengan permintaan agar diserahkan ke Ahli Waris segala Haknya atas harta warisan peninggalan seperti semula.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir beslaag) yang telah ditetapkan oleh pengadilan atas obyek Sengketa tersebut
  6. Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan takluk pada Putusan Perkara ini
  7. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah).
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila yang mulia majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Demikianlah Gugatan sederhana ini kami ajukan mohon Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Berkenan Mengabulkan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak