Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan anak bernama GRACIO HONESTA TONGIDU , umur/lahir pada tanggal 25 Juni 2015, bertempat tinggal di Desa Efi-Efi Kec, Tobelo Selatan adalah anak dari Pemohon atas nama MARISTANTI TONGIDU
- Memerintahkan Kepada Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Hamahera Utara segera setelah di tunjukannya penetapan ini untuk membetulkan Kartu Keluarga dan Akta kelahiran atas nama GRACIO HONESTA TONGIDU Nomor : 8203-LU-13022018-0060 Tertanggal 25 Juni 2015 menetapkan MARISTANTI TONGIDU sebagai orang tua tunggal anak GRACIO HONESTA TONGIDU;
- Membebankan Biaya Perkara ini kepada Pemohon,
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |