Petitum |
- Menerima dan mengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
- Menyatakan demi hukumperbuatanTergugatadalahWanprestasikepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesar Rp. 43.391.910,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS SEPULUH RUPIAH), yang terdiridaripokoksebesar Rp. 19.437.803,- (SEMBILAN BELAS JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA RUPIAH) ditambahbungasebesar 23.954.107,- (DUA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU SERATUS TUJUH RUPIAH),selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudiberitahukan.
- ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimiliki oleh Tergugatdijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.
|