Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN TOB RIFONS TAWAKALI Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN TOB
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2023/PN TOB
Pemohon
NoNama
1RIFONS TAWAKALI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/VIII/ 2022/Ditreskrimsus tertanggal 29 Agustus 2022 adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor: SKEP/05/VII/2023/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka Tanggal 21 Juli 2023 yang Memutuskan Pemohon menjadi Tersangka adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Surat Ketetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/VIII/ 2022/Ditreskrimsus tertanggal 29 Agustus 2022 dan Surat Keputusan Nomor: SKEP/05/VII/2023/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan Termohon agar segera menghentikan Penyidikan terhadap Perkara yang melibatkan Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Atau

 

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya