Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN TOB Zul Kurniawan Akbar, S.H. RISNO MUHAMMAD Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57/Q.2.16/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zul Kurniawan Akbar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNO MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

-------- Bahwa Terdakwa RISNO MUHAMMAD Alias RISNO pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar Pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Dehegila Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo,  telah mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari saksi M. RASMIN FABANYO S.Ip sebagai Calon Legislatif DPRD Kab. Pulau Morotai dalam Pemilihan Umum Tahun 2024  dengan Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Daerah Pemilihan Pulau Morotai I Nomor Urut 1 melakukan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dengan salah satunya memasang alat peraga kampanye di tempat umum,  kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2023 bertempat di dekat tugu Nakamura Desa Dehegila Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai Prov. Maluku Utara, saksi M. RASMIN FABANYO meminta tolong kepada saksi  SULEMAN ECUKU selaku ketua tim pemenang kampanye saksi M. RASMIN FABANYO  di Desa Dehegila beserta beberapa Masyarakat Desa sekitar tempat tersebut untuk memasang alat peraga kampanye berupa baliho  atau spanduk yang memuat logo Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor partai, kutipan kalimat dengan frasa “#2024 PKS Menang, RUSLI SIBUA BUPATI” , foto saksi M. RASMIN FABANYO, RUSLI SIBUA dan RIZA ALISHA SIBUA, Nomor Urut Pemilihan, serta deskripsi Nama lengkap, pencalonan legislatif dan Daerah Pemilihan masing-masing pasangan calon legislatif, dengan tujuan memperkenalkan dan mensosialisasikan partai serta calon legislatif kepada masyarakat di wilayah Desa Dehegila dan sekitarnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar Pukul 06.30 wit bertempat di tugu Nakamura Desa Dehegila Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai Prov. Maluku Utara, Terdakwa RISNO MUHAMMAD sedang berjalan kaki tepatnya Tugu Nakamura, kemudian Terdakwa RISNO MUHAMMAD melihat Baliho atau spanduk saksi M. RASMIN FABANYO sebagai calon legislatif Kab. Pulau Morotai, lalu terdakwa RISNO MUHAMMAD mengingat janji  saksi M. RASMIN FABANYO pada tahun 2019 yang akan memberikan 5 karung semen untuk satu kepala keluarga jika memilih saksi M. RASMIN FABANYO namun setelah menjadi Anggota DPR pada tahun 2019 sampai saat ini saksi M. RASMIN FABANYO lupa dengan janjinya sehingga terdakwa RISNO MUHAMMAD dalam keadaan emosi mendekati baliho atau spanduk milik saksi M. RASMIN FABANYO dan merobeknya dengan cara menarik baliho atau spanduk dengan menggunakan tangan kiri terdakwa RISNO MUHAMMAD hingga baliho atau spanduk tersebut robek pada bagian nama dan Dapil sekitar 150 cm, setelah merobek baliho atau spanduk tersebut Terdakwa RISNO MUHAMMAD langsung pergi meninggalkan tempat tersebut;-----------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 38 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam lampiran VII menerangkan bahwa saksi M. RASMIN FABANYO masuk dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Daerah Pemilihan : Pulau Morotai 1 Partai Keadilan Sejahtera dengan Nomor urut 1.-------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Pasal 275 Ayat (1) huruf d UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menerangkan salah satu pelaksanaan kampanye yakni pemasangan alat peraga di tempat umum.-------
  • Bahwa sesuai dengan Pasal  34 Ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menerangkan bahwa Spanduk merupakan alat peraga kampanye Pemilu.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 dalam lampiran pada tabel nomor 7 menerangkan bahwa Masa Kampanye Pemilu dijadwalkan sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa RISNO MUHAMMAD dengan merusak baliho atau spanduk yang merupakan alat kampanye saksi M. RASMIN FABANYO telah mengacaukan, menggangu atau menghalangi jalannya kampanye saksi M. RASMIN FABANYO untuk memperkenalkan dirinya sebagai calon anggota legislatif di wilayah Desa Dehegila atau sekitarnya.------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 491 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya