Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN TOB BOY HUMUNE KEPALA KEPOLISION SEKTOR MALIFUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN TOB
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat 0114
Pemohon
NoNama
1BOY HUMUNE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISION SEKTOR MALIFUT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/09/XII/2022/Reskrim, Tanggal 19 Desember 2022; Yang mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan Penetapan Tersangkan, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/09/XII/2022/Reskrim, tanggal 19 Desember 2022, adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Menyatakan Penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari rumah tahanan Polres Halmahera Utara sejak putusan ini dibacakan;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Memerintahkan  Termohon untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
  9. Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya