Petitum Permohonan |
- MenerimadanmengabulkanPermohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara: Print - 01/S.2.12/Fd.1/09/2018 Tanggal 26 September 2018, Print – 01/S.2.12/Fd.1/01/2019 Tanggal 04 Januari 2019, Print – 01.a/S.2.12/Fd.1/02/2019 Tanggal 22 Februari 2019, Print – 01b/Q.2.12/Fd.1/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020, Print – 01c/Q.2.12/2020 Tanggal 02 Desember 2020 dan Print – 01.d/Q.2.12/Fd.1/01/2021 Tanggal 27 Januari 2021 Tentang Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: Print – 01.e/Q.2.12/Fd.1/02/2021 Tanggal 22 Februari 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: Print – 01.f/Q.2.12/Fd.1/02/2021 Tanggal 22 Februari 2021dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: Print – 01.g/Q.2.12/Fd.1/02/2021 Tanggal 22 Februari 2021, Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/Q.2.12/Fd.1/02/2021 Tanggal 22 Februari 2021, Surat Penetapan Tersangka Nomor: 23/Q.2.12/Fd.1/02/2021 Tanggal 22 Februari 2021, Surat Penetapan Tersangka Nomor: 24/Q.2.12/Fd.1/02/2021 Tanggal 22 Februari 2021adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- MenyatakanPenetapan status Tersangka kepada Para Pemohon yang dilakukanolehTermohoncacathukum , bertentangandengan hukum, dantidakberkekuatan hukum;
- Memulihkan hak-hak Para Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
- MenghukumTermohonuntukmembayarbiayaperkara.
|