Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN TOB ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, S.H. AHMAD GAMBA TARIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-62/Q.2.12/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD GAMBA TARIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----Bahwa ia Terdakwa AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA pada rentan waktu tanggal 29 Agustus 2023 hingga tanggal 06 September 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Percobaan Atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan sebelumnya, dimana pada awalnya Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara yang terdiri atas Saksi Briptu AGUNG PRAYITNO, saksi Bripka FATAHILA RIDWAN, mendapatkan informasi jika terdapat seseorang atas nama saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL (dilakukan penuntutan secara terpisah) diduga memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan dirumahnya di Kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan dilakukan penggeledahan dikamar saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara menemukan 96 (Sembilan puluh enam) sachet plastik berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 152,42 gram sehingga atas temuan tersebut dilakukan interogasi terhadap saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL dan saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari terdakwa AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 mendengar informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara langsung menuju ke rumah terdakwa di Kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan setelah tiba dirumah terdakwa, Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara memanggil seseorang yang mengaku bernama saksi BASRI KOROIS ALIAS BAS untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dan setelah itu pintu rumah terdakwa diketuk yang kemudian disaambut oleh saksi ABDUL HAFIS TARIMA yang merupakan kakak terdakwa, lalu Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara meminta untuk menunjukkan lokasi kamar terdakwa dan setelah ditunjukkan, terlihat dari depan kamar terdakwa tidak tertutup dan terdakwa sedang tertidur diatas tempat tidur sehingga Tim Sat Resnarkoba membangunkan terdakwa dan menyampaikan bahwa Tim Sat Resnarkoba akan melakukan penggeledahan atas dugaan kepemilikan narkotika dan setelah dilakukan penggeledaahan Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara menemukan 6 (enam) sachet berisi serbuk kristal yang masing-masing dibungkus kertas rokok bagian dalam (alumunium foil) pada kasur bagian kepala dan tim Sat Resnarkoba kembali menanyakan kepada terdakwa narkotika selain yang telah ditemukan, kemudian terdakwa menunjuk lemari pakaian dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut yang dimana narkotika tersebut berjumlah 1 (satu) sachet namun dengan ukuran sachet yang lebih besar dan jumlah narkotika yang lebih banyak dari sachet yang lain kemudian dilakukan pemeriksaan pada saku celana milik terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 4.650.000.- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimana uang tersebut berasal dari penjualan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet serta diamankan juga 1 (satu) unit telepon genggam merek REALME warna silver.
  • Bahwa adapun cara terdakwa memperoleh hingga melakukan penjualan dan/atau menyerahkan narkotika jenis shabu dan ganja yang ditemukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara yaitu dimana pada awalnya, pada bulan April 2023 ketika terdakwa bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tobelo terdapat seseorang laki-laki yang menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan mengaku bernama sdr. IKI (DPO) asal Galela yang tinggal di Jakarta dan menawarkan kepada terdakawa untuk menjual narkotika baik ganja maupun shabu-shabu mengikuti pasaran Tobelo, awalnya terdakwa menolak karena terdakwa baru bebas dari penjara, akan tetapi pada awal bulan Agustus 2023 sdr. IKI kembali menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan kembali menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika dan karena terdakwa tidak memiliki uang dan juga ingin menkonsumsi kedua jenis narkotika tersebut maka terdakwa akhirnya menerima tawaran dimaksud dengan kesepakatan terdakwa menunggu perintah sdr. IKI untuk pengantaran barang (ganja atau shabu-shabu) kemudian apabila barang (ganja dan shabu-shabu) sudah terjual barulah sdr. IKI menghubungi terdakwa untuk pembagian hasil penjualan.
  • Bahwa setelah terdakwa dan sdr. IKI sepakat, pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 Wit sdr. IKI kembali menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan menyampaikan agar mempersiapkan diri untuk menjemput barang (ganja dan shabu-shabu) dan meminta terdakwa untuk tidak tidur, sehingga terdakwa menunggu informasi dari sdr. IKI kemudian pada hari Rabu dini hari tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 Wit sdr. IKI menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan menyampaikan bahwa kedua jenis narkotika yakni ganja dan shabu-shabu sudah di buang di samping kanan SPBU Wosia tepatnya dipinggir tembok pagar SPBU kurang lebih 50 meter dari jalan raya, dimana kedua jenis narkotika tersebut dikemas dalam 1 (satu) buah dus biskuit “TENGGO” yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam, setelah memastikan situasi dalam keadaan aman terdakwa langsung menuju ke SPBU Wosia dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua terdakwa dan setelah tiba di SPBU Wosia terdakwa melihat sebuah kantong plastik hitam di  pinggir  tembok pagar SPBU sehingga terdakwa mengambil dan memeriksa kantong tersebut dan didalamnya terdapat sebuah dus biskuit Tenggo, sehingga terdakwa langsung membawa barang tersebut dirumah terdakwa dan setelah sampai dirumah, terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan membuka paket tersebut yang dimana dalam dus biskuit Tenggo terdapat puluhan sachet plastik transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah ganja dan 3 (tiga) sachet plastik transparan serbuk kristal yang tidak lain adalah shabu-shabu, dimana dari ketiga sachet tersebut terdapat salah satu sachet yang didalamnya sudah terdapat 6 (enam) sachetan kecil yang masing-masing berisikan shabu-shabu, dan 6 (enam) sachet tersebut masing-masing dibungkus menggunakan kertas rokok bagian dalam warna kuning (alumunium foil) serta shabu-shabu lain yang tidak terbungkus.
  • Kemudian Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIT, sdr. IKI menghubungi terdakwa melalui handphone milik terdakwa namun nomor yang tertera “nomor tidak dikenal” sebagai panggilan masuk yang kemudian menyuruh terdakwa untuk membuang 1 (satu) sachet besar shabu-shabu di kubur cina sehingga sekitar pukul 17.00 Wit terdakwa lalu membuang 1 (satu) sachet yang berukuran lebih besar di kubur cina, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo dimana terdakwa menaruhnya di dalam pembungkus rokok Marlboro Putih, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah tanpa bertemu dengan orang yang akan mengambil shabu-shabu yang terdakwa buang, kemudian sekitar pukul 19.00 WIT terdakwa bertemu dengan saksi ABD KADIR TAHA alias UL di perempatan kampung cina tepatnya di depan sebuah kios, kemudian saksi ABD KADIR TAHA menanyakan apakah terdakwa memiliki ganja atau tidak dan jika terdakwa memiliki ganja, saksi ABD KADIR TAHA alias UL ingin meminta ganja tersebut sehingga terdakwa langsung mengajak saksi ABD. KADIR TAHA Alias UL ke rumah terdakwa di kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo dan setelah tiba, terdakwa meminta saksi ABD KADIR TAHA Alias UL untuk menunggu diluar kamar, lalu terdakwa sendiri masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kemudian mengeluarkan 1 (satu) sachet shabu-shabu dan menaruh sebagian shabu tersebut di dalam pipet kaca dan pipet kaca tersebut terdakwa pasang disalah satu sedotan pada alat hisap yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk menkonsumsi shabu-shabu dan kemudian sisa shabu dalam sachet tersebut terdakwa masukkan lagi ke bawah   kasur   tempat   tidur   terdakwa,   kemudian   terdakwa memanggil saksi ABD. KADIR TAHA Alias UL untuk masuk ke dalam kamar dan mengajak saksi ABD. KADIR TAHA Alias UL untuk sama-sama menkonsumsi shabu-shabu dan setelah mengkonsumsi shabu, terdakwa mengemas puluhan sachetan ganja yang sebelumnya berada di dalam sebuah wadah menyerupai ember warna hijau ke dalam sebuah kantong plastik warna merah dan menyerahkannya kepada saksi ABD KADIR TAHA Alias UL sambil mengingatkan agar jangan sampai ketahuan sehingga saksi ABD KADIR TAHA Alias UL mengambilnya lalu pergi meninggalkan rumah terdakwa, setelah itu sekitar pukul 22.00 WIT sdr. IKI menelepon terdakwa kembali dengan nomor tidak dikenal dan menyuruh terdakwa mengambil uang dari pembelian shabu-shabu yang terdakwa buang di kubur cina dimana uang tersebut dibuang di depan lapangan karianga, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo dalam kantong kresek warna hitam sehingga terdakwa langsung menuju ke lapangan karianga dan menemukan sebuah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat sejumlah uang setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumah dan menghitung uang tersebut di dalam kamar dan berjumlah Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyimpannya di bawah kasur tempat tidur terdakwa bersama sachet shabu-shabu yang lain, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIT sdr. IKI kembali menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuang lagi satu sachet besar di perempatan nikita, dimana disana sudah ada sejumlah uang yang ada di dalam sebuah pembungkus rokok SAMPOERNA di dekat deker, serta sdr. IKI juga menyampaikan bahwa sachet shabu nanti di taruh dalam pembungkus rokok Surya sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sachet besar dari bawah kasur lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok surya dan langsung menuju ke perempatan Nikita Desa Gosoma dan pada bagian deker terdapat sebuah pembungkus rokok sampoerna sehingga terdakwa mengambil pembungkus rokok tersebut dan membukanya dan didalamnya terdapat sejumlah uang, tanpa menghitungnya terdakwa langsung memasukkan pembungkus rokok sampoerna di dalam saku samping kanan celana terdakwa dan mengeluarkan satu buah pembungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet shabu-shabu kemudian menyimpannya di tempat yang sama yakni di dekat deker bagian selatan, setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumah terdakwa dan mengeluarkan uang dari dalam pembungkus rokok dan langsung menyimpannya dib awah kasur tempat tidur tanpa menghitung jumlahnya dan beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan uang dan 1 (satu) sachet besar shabu-shabu yang sebelumnya disimpan di bawah kasur untuk dipindahkan, dimana uang hasil penjualan shabu-shabu yang tidak terdakwa ketahui persis jumlahnya dimasukkan kedalam kantong salah satu celana dan 1 (satu) sachet shabu-shabu ukuran besar terdakwa selipkan dibawah rak lemari paling atas sedangkan 6 (enam) sachet shabu-shabu berukuran kecil tetap berada bawah kasur tempat tidur terdakwa.
  • Bahwa atas narkotika jenis shabu dan ganja yang sebelumnya terdakwa peroleh dari sdr. IKI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4266/NNF/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH., M. Kes selaku PLT WAKA Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti:

Satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :

7 (tujuh) plastik terdiri dari 6 (enam) paket dan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9023 gram diberi nomor barang bukti 8358/2023/NNF

Kesimpulan :

8358/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4265/NNF/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH., M. Kes selaku PLT WAKA Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti:

Satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 96 (Sembilan puluh enam) sachet plastic berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 113,3154 gram diberi nomor barang bukti 8359/2023/NNF

Kesimpulan:

8359/2023/NNF berupa biji, batang dan daun seperti tersebut diatas adalah benar mengandung ganja

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan/atau memperjual belikan narkotika jenis shabu dan/atau ganja.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA pada hari senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan sebelumnya, dimana pada awalnya Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara yang terdiri atas Saksi Briptu AGUNG PRAYITNO, saksi Bripka FATAHILA RIDWAN, mendapatkan informasi jika terdapat seseorang atas nama saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL (dilakukan penuntutan secara terpisah) diduga memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan dirumahnya di Kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan dilakukan penggeledahan dikamar saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara menemukan 96 (Sembilan puluh enam) sachet plastik berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 152,42 gram sehingga atas temuan tersebut dilakukan interogasi terhadap saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL dan saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari terdakwa AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 mendengar informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara langsung menuju ke rumah terdakwa di Kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan setelah tiba dirumah terdakwa, Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara memanggil seseorang yang mengaku bernama saksi BASRI KOROIS ALIAS BAS untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dan setelah itu pintu rumah terdakwa diketuk yang kemudian disaambut oleh saksi ABDUL HAFIS TARIMA yang merupakan kakak terdakwa, lalu Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara meminta untuk menunjukkan lokasi kamar terdakwa dan setelah ditunjukkan, terlihat dari depan kamar terdakwa tidak tertutup dan terdakwa sedang tertidur diatas tempat tidur sehingga Tim Sat Resnarkoba membangunkan terdakwa dan menyampaikan bahwa Tim Sat Resnarkoba akan melakukan penggeledahan atas dugaan kepemilikan narkotika dan setelah dilakukan penggeledaahan Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara menemukan 6 (enam) sachet berisi serbuk kristal yang masing-masing dibungkus kertas rokok bagian dalam (alumunium foil) pada kasur bagian kepala dan tim Sat Resnarkoba kembali menanyakan kepada terdakwa narkotika selain yang telah ditemukan, kemudian terdakwa menunjuk lemari pakaian dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut yang dimana narkotika tersebut berjumlah 1 (satu) sachet namun dengan ukuran sachet yang lebih besar dan jumlah narkotika yang lebih banyak dari sachet yang lain kemudian dilakukan pemeriksaan pada saku celana milik terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 4.650.000.- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimana uang tersebut berasal dari penjualan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet.
  • Bahwa adapun cara terdakwa memperoleh hingga melakukan penjualan dan/atau menyerahkan narkotika jenis shabu dan ganja yang ditemukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara yaitu dimana pada awalnya, pada bulan April 2023 ketika terdakwa bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tobelo terdapat seseorang laki-laki yang menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan mengaku bernama sdr. IKI (DPO) asal Galela yang tinggal di Jakarta dan menawarkan kepada terdakawa untuk menjual narkotika baik ganja maupun shabu-shabu mengikuti pasaran Tobelo, awalnya terdakwa menolak karena terdakwa baru bebas dari penjara, akan tetapi pada awal bulan Agustus 2023 sdr. IKI kembali menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan kembali menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika dan karena terdakwa tidak memiliki uang dan juga ingin menkonsumsi kedua jenis narkotika tersebut maka terdakwa akhirnya menerima tawaran dimaksud dengan kesepakatan terdakwa menunggu perintah sdr. IKI untuk pengantaran barang (ganja atau shabu-shabu) kemudian apabila barang (ganja dan shabu-shabu) sudah terjual barulah sdr. IKI menghubungi terdakwa untuk pembagian hasil penjualan.
  • Bahwa setelah terdakwa dan sdr. IKI sepakat, pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 Wit sdr. IKI kembali menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan menyampaikan agar mempersiapkan diri untuk menjemput barang (ganja dan shabu-shabu) dan meminta terdakwa untuk tidak tidur, sehingga terdakwa menunggu informasi dari sdr. IKI kemudian pada hari Rabu dini hari tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 Wit sdr. IKI menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan menyampaikan bahwa kedua jenis narkotika yakni ganja dan shabu-shabu sudah di buang di samping kanan SPBU Wosia tepatnya dipinggir tembok pagar SPBU kurang lebih 50 meter dari jalan raya, dimana kedua jenis narkotika tersebut dikemas dalam 1 (satu) buah dus biskuit “TENGGO” yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam, setelah memastikan situasi dalam keadaan aman terdakwa langsung menuju ke SPBU Wosia dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua terdakwa dan setelah tiba di SPBU Wosia terdakwa melihat sebuah kantong plastik hitam di  pinggir  tembok pagar SPBU sehingga terdakwa mengambil dan memeriksa kantong tersebut dan didalamnya terdapat sebuah dus biskuit Tenggo, sehingga terdakwa langsung membawa barang tersebut dirumah terdakwa dan setelah sampai dirumah, terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan membuka paket tersebut yang dimana dalam dus biskuit Tenggo terdapat puluhan sachet plastik transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah ganja dan 3 (tiga) sachet plastik transparan serbuk kristal yang tidak lain adalah shabu-shabu, dimana dari ketiga sachet tersebut terdapat salah satu sachet yang didalamnya sudah terdapat 6 (enam) sachetan kecil yang masing-masing berisikan shabu-shabu, dan 6 (enam) sachet tersebut masing-masing dibungkus menggunakan kertas rokok bagian dalam warna kuning (alumunium foil) serta shabu-shabu lain yang tidak terbungkus.
  • Kemudian Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIT, sdr. IKI menghubungi terdakwa melalui handphone milik terdakwa namun nomor yang tertera “nomor tidak dikenal” sebagai panggilan masuk yang kemudian menyuruh terdakwa untuk membuang 1 (satu) sachet besar shabu-shabu di kubur cina sehingga sekitar pukul 17.00 Wit terdakwa lalu membuang 1 (satu) sachet yang berukuran lebih besar di kubur cina, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo dimana terdakwa menaruhnya di dalam pembungkus rokok Marlboro Putih, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah tanpa bertemu dengan orang yang akan mengambil shabu-shabu yang terdakwa buang, kemudian sekitar pukul 19.00 WIT terdakwa bertemu dengan saksi ABD KADIR TAHA alias UL di perempatan kampung cina tepatnya di depan sebuah kios, kemudian saksi ABD KADIR TAHA menanyakan apakah terdakwa memiliki ganja atau tidak dan jika terdakwa memiliki ganja, saksi ABD KADIR TAHA alias UL ingin meminta ganja tersebut sehingga terdakwa langsung mengajak saksi ABD. KADIR TAHA Alias UL ke rumah terdakwa di kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo dan setelah tiba, terdakwa meminta saksi ABD KADIR TAHA Alias UL untuk menunggu diluar kamar, lalu terdakwa sendiri masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kemudian mengeluarkan 1 (satu) sachet shabu-shabu dan menaruh sebagian shabu tersebut di dalam pipet kaca dan pipet kaca tersebut terdakwa pasang disalah satu sedotan pada alat hisap yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk menkonsumsi shabu-shabu dan kemudian sisa shabu dalam sachet tersebut terdakwa masukkan lagi ke bawah   kasur   tempat   tidur   terdakwa,   kemudian   terdakwa memanggil saksi ABD. KADIR TAHA Alias UL untuk masuk ke dalam kamar dan mengajak saksi ABD. KADIR TAHA Alias UL untuk sama-sama menkonsumsi shabu-shabu dan setelah mengkonsumsi shabu, terdakwa mengemas puluhan sachetan ganja yang sebelumnya berada di dalam sebuah wadah menyerupai ember warna hijau ke dalam sebuah kantong plastik warna merah dan menyerahkannya kepada saksi ABD KADIR TAHA Alias UL sambil mengingatkan agar jangan sampai ketahuan sehingga saksi ABD KADIR TAHA Alias UL mengambilnya lalu pergi meninggalkan rumah terdakwa, setelah itu sekitar pukul 22.00 WIT sdr. IKI menelepon terdakwa kembali dengan nomor tidak dikenal dan menyuruh terdakwa mengambil uang dari pembelian shabu-shabu yang terdakwa buang di kubur cina dimana uang tersebut dibuang di depan lapangan karianga, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo dalam kantong kresek warna hitam sehingga terdakwa langsung menuju ke lapangan karianga dan menemukan sebuah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat sejumlah uang setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumah dan menghitung uang tersebut di dalam kamar dan berjumlah Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyimpannya di bawah kasur tempat tidur terdakwa bersama sachet shabu-shabu yang lain, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIT sdr. IKI kembali menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuang lagi satu sachet besar di perempatan nikita, dimana disana sudah ada sejumlah uang yang ada di dalam sebuah pembungkus rokok SAMPOERNA di dekat deker, serta sdr. IKI juga menyampaikan bahwa sachet shabu nanti di taruh dalam pembungkus rokok Surya sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sachet besar dari bawah kasur lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok surya dan langsung menuju ke perempatan Nikita Desa Gosoma dan pada bagian deker terdapat sebuah pembungkus rokok sampoerna sehingga terdakwa mengambil pembungkus rokok tersebut dan membukanya dan didalamnya terdapat sejumlah uang, tanpa menghitungnya terdakwa langsung memasukkan pembungkus rokok sampoerna di dalam saku samping kanan celana terdakwa dan mengeluarkan satu buah pembungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet shabu-shabu kemudian menyimpannya di tempat yang sama yakni di dekat deker bagian selatan, setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumah terdakwa dan mengeluarkan uang dari dalam pembungkus rokok dan langsung menyimpannya dib awah kasur tempat tidur tanpa menghitung jumlahnya dan beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan uang dan 1 (satu) sachet besar shabu-shabu yang sebelumnya disimpan di bawah kasur untuk dipindahkan, dimana uang hasil penjualan shabu-shabu yang tidak terdakwa ketahui persis jumlahnya dimasukkan kedalam kantong salah satu celana dan 1 (satu) sachet shabu-shabu ukuran besar terdakwa selipkan dibawah rak lemari paling atas sedangkan 6 (enam) sachet shabu-shabu berukuran kecil tetap berada bawah kasur tempat tidur terdakwa.
  • Bahwa atas narkotika jenis shabu dan ganja yang sebelumnya terdakwa peroleh dari sdr. IKI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4266/NNF/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH., M. Kes selaku PLT WAKA Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti:

Satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat:

7 (tujuh) plastik terdiri dari 6 (enam) paket dan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9023 Gram diberi nomor barang bukti 8358/2023/NNF

Kesimpulan:

8358/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4265/NNF/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH., M. Kes selaku PLT WAKA Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti:

Satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 96 (Sembilan puluh enam) sachet plastic berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 113,3154 Gram diberi nomor barang bukti 8359/2023/NNF

Kesimpulan:

8359/2023/NNF berupa biji, batang dan daun seperti tersebut diatas adalah benar mengandung ganja

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan/atau memperjual belikan narkotika jenis shabu dan/atau ganja.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. --------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Percobaan Atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan sebelumnya, dimana pada awalnya Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara yang terdiri atas Saksi Briptu AGUNG PRAYITNO, saksi Bripka FATAHILA RIDWAN, mendapatkan informasi jika terdapat seseorang atas nama saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL (dilakukan penuntutan secara terpisah) diduga memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan dirumahnya di Kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan dilakukan penggeledahan dikamar saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara menemukan 96 (Sembilan puluh enam) sachet plastik berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 152,42 gram sehingga atas temuan tersebut dilakukan interogasi terhadap saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL dan saksi ABD KADIR TAHA ALIAS UL mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari terdakwa AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 mendengar informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara langsung menuju ke rumah terdakwa di Kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan setelah tiba dirumah terdakwa, Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara memanggil seseorang yang mengaku bernama saksi BASRI KOROIS ALIAS BAS untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dan setelah itu pintu rumah terdakwa diketuk yang kemudian disaambut oleh saksi ABDUL HAFIS TARIMA yang merupakan kakak terdakwa, lalu Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara meminta untuk menunjukkan lokasi kamar terdakwa dan setelah ditunjukkan, terlihat dari depan kamar terdakwa tidak tertutup dan terdakwa sedang tertidur diatas tempat tidur sehingga Tim Sat Resnarkoba membangunkan terdakwa dan menyampaikan bahwa Tim Sat Resnarkoba akan melakukan penggeledahan atas dugaan kepemilikan narkotika dan setelah dilakukan penggeledaahan Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara menemukan 6 (enam) sachet berisi serbuk kristal yang masing-masing dibungkus kertas rokok bagian dalam (alumunium foil) pada kasur bagian kepala dan tim Sat Resnarkoba kembali menanyakan kepada terdakwa narkotika selain yang telah ditemukan, kemudian terdakwa menunjuk lemari pakaian dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut yang dimana narkotika tersebut berjumlah 1 (satu) sachet namun dengan ukuran sachet yang lebih besar dan jumlah narkotika yang lebih banyak dari sachet yang lain kemudian dilakukan pemeriksaan pada saku celana milik terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 4.650.000.- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimana uang tersebut berasal dari penjualan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet.
  • Bahwa adapun cara terdakwa memperoleh hingga melakukan penjualan dan/atau menyerahkan narkotika jenis shabu dan ganja yang ditemukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara yaitu dimana pada awalnya, pada bulan April 2023 ketika terdakwa bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tobelo terdapat seseorang laki-laki yang menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan mengaku bernama sdr. IKI (DPO) asal Galela yang tinggal di Jakarta dan menawarkan kepada terdakawa untuk menjual narkotika baik ganja maupun shabu-shabu mengikuti pasaran Tobelo, awalnya terdakwa menolak karena terdakwa baru bebas dari penjara, akan tetapi pada awal bulan Agustus 2023 sdr. IKI kembali menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan kembali menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika dan karena terdakwa tidak memiliki uang dan juga ingin menkonsumsi kedua jenis narkotika tersebut maka terdakwa akhirnya menerima tawaran dimaksud dengan kesepakatan terdakwa menunggu perintah sdr. IKI untuk pengantaran barang (ganja atau shabu-shabu) kemudian apabila barang (ganja dan shabu-shabu) sudah terjual barulah sdr. IKI menghubungi terdakwa untuk pembagian hasil penjualan.
  • Bahwa setelah terdakwa dan sdr. IKI sepakat, pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 Wit sdr. IKI kembali menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan menyampaikan agar mempersiapkan diri untuk menjemput barang (ganja dan shabu-shabu) dan meminta terdakwa untuk tidak tidur, sehingga terdakwa menunggu informasi dari sdr. IKI kemudian pada hari Rabu dini hari tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 Wit sdr. IKI menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan menyampaikan bahwa kedua jenis narkotika yakni ganja dan shabu-shabu sudah di buang di samping kanan SPBU Wosia tepatnya dipinggir tembok pagar SPBU kurang lebih 50 meter dari jalan raya, dimana kedua jenis narkotika tersebut dikemas dalam 1 (satu) buah dus biskuit “TENGGO” yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam, setelah memastikan situasi dalam keadaan aman terdakwa langsung menuju ke SPBU Wosia dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua terdakwa dan setelah tiba di SPBU Wosia terdakwa melihat sebuah kantong plastik hitam di  pinggir  tembok pagar SPBU sehingga terdakwa mengambil dan memeriksa kantong tersebut dan didalamnya terdapat sebuah dus biskuit Tenggo, sehingga terdakwa langsung membawa barang tersebut dirumah terdakwa dan setelah sampai dirumah, terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan membuka paket tersebut yang dimana dalam dus biskuit Tenggo terdapat puluhan sachet plastik transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah ganja dan 3 (tiga) sachet plastik transparan serbuk kristal yang tidak lain adalah shabu-shabu, dimana dari ketiga sachet tersebut terdapat salah satu sachet yang didalamnya sudah terdapat 6 (enam) sachetan kecil yang masing-masing berisikan shabu-shabu, dan 6 (enam) sachet tersebut masing-masing dibungkus menggunakan kertas rokok bagian dalam warna kuning (alumunium foil) serta shabu-shabu lain yang tidak terbungkus.
  • Kemudian Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIT, sdr. IKI menghubungi terdakwa melalui handphone milik terdakwa namun nomor yang tertera “nomor tidak dikenal” sebagai panggilan masuk yang kemudian menyuruh terdakwa untuk membuang 1 (satu) sachet besar shabu-shabu di kubur cina sehingga sekitar pukul 17.00 Wit terdakwa lalu membuang 1 (satu) sachet yang berukuran lebih besar di kubur cina, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo dimana terdakwa menaruhnya di dalam pembungkus rokok Marlboro Putih, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah tanpa bertemu dengan orang yang akan mengambil shabu-shabu yang terdakwa buang, kemudian sekitar pukul 19.00 WIT terdakwa bertemu dengan saksi ABD KADIR TAHA alias UL di perempatan kampung cina tepatnya di depan sebuah kios, kemudian saksi ABD KADIR TAHA menanyakan apakah terdakwa memiliki ganja atau tidak dan jika terdakwa memiliki ganja, saksi ABD KADIR TAHA alias UL ingin meminta ganja tersebut sehingga terdakwa langsung mengajak saksi ABD. KADIR TAHA Alias UL ke rumah terdakwa di kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo dan setelah tiba, terdakwa meminta saksi ABD KADIR TAHA Alias UL untuk menunggu diluar kamar, lalu terdakwa sendiri masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kemudian mengeluarkan 1 (satu) sachet shabu-shabu dan menaruh sebagian shabu tersebut di dalam pipet kaca dan pipet kaca tersebut terdakwa pasang disalah satu sedotan pada alat hisap yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk menkonsumsi shabu-shabu dan kemudian sisa shabu dalam sachet tersebut terdakwa masukkan lagi ke bawah   kasur   tempat   tidur   terdakwa,   kemudian   terdakwa memanggil saksi ABD. KADIR TAHA Alias UL untuk masuk ke dalam kamar dan mengajak saksi ABD. KADIR TAHA Alias UL untuk sama-sama menkonsumsi shabu-shabu dan setelah mengkonsumsi shabu, terdakwa mengemas puluhan sachetan ganja yang sebelumnya berada di dalam sebuah wadah menyerupai ember warna hijau ke dalam sebuah kantong plastik warna merah dan menyerahkannya kepada saksi ABD KADIR TAHA Alias UL sambil mengingatkan agar jangan sampai ketahuan sehingga saksi ABD KADIR TAHA Alias UL mengambilnya lalu pergi meninggalkan rumah terdakwa, setelah itu sekitar pukul 22.00 WIT sdr. IKI menelepon terdakwa kembali dengan nomor tidak dikenal dan menyuruh terdakwa mengambil uang dari pembelian shabu-shabu yang terdakwa buang di kubur cina dimana uang tersebut dibuang di depan lapangan karianga, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo dalam kantong kresek warna hitam sehingga terdakwa langsung menuju ke lapangan karianga dan menemukan sebuah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat sejumlah uang setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumah dan menghitung uang tersebut di dalam kamar dan berjumlah Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyimpannya di bawah kasur tempat tidur terdakwa bersama sachet shabu-shabu yang lain, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIT sdr. IKI kembali menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuang lagi satu sachet besar di perempatan nikita, dimana disana sudah ada sejumlah uang yang ada di dalam sebuah pembungkus rokok SAMPOERNA di dekat deker, serta sdr. IKI juga menyampaikan bahwa sachet shabu nanti di taruh dalam pembungkus rokok Surya sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sachet besar dari bawah kasur lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok surya dan langsung menuju ke perempatan Nikita Desa Gosoma dan pada bagian deker terdapat sebuah pembungkus rokok sampoerna sehingga terdakwa mengambil pembungkus rokok tersebut dan membukanya dan didalamnya terdapat sejumlah uang, tanpa menghitungnya terdakwa langsung memasukkan pembungkus rokok sampoerna di dalam saku samping kanan celana terdakwa dan mengeluarkan satu buah pembungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet shabu-shabu kemudian menyimpannya di tempat yang sama yakni di dekat deker bagian selatan, setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumah terdakwa dan mengeluarkan uang dari dalam pembungkus rokok dan langsung menyimpannya dib awah kasur tempat tidur tanpa menghitung jumlahnya dan beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan uang dan 1 (satu) sachet besar shabu-shabu yang sebelumnya disimpan di bawah kasur untuk dipindahkan, dimana uang hasil penjualan shabu-shabu yang tidak terdakwa ketahui persis jumlahnya dimasukkan kedalam kantong salah satu celana dan 1 (satu) sachet shabu-shabu ukuran besar terdakwa selipkan dibawah rak lemari paling atas sedangkan 6 (enam) sachet shabu-shabu berukuran kecil tetap berada bawah kasur tempat tidur terdakwa.
  • Bahwa atas narkotika jenis shabu dan ganja yang sebelumnya terdakwa peroleh dari sdr. IKI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4266/NNF/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH., M. Kes selaku PLT WAKA Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti:

Satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat:

7 (tujuh) plastik terdiri dari 6 (enam) paket dan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9023 Gram diberi nomor barang bukti 8358/2023/NNF

Kesimpulan:

8358/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4265/NNF/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH., M. Kes selaku PLT WAKA Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti:

Satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 96 (Sembilan puluh enam) sachet plastic berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 113,3154 Gram diberi nomor barang bukti 8359/2023/NNF

Kesimpulan:

8359/2023/NNF berupa biji, batang dan daun seperti tersebut diatas adalah benar mengandung ganja

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan/atau memperjual belikan narkotika jenis shabu dan/atau ganja.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya