Petitum Permohonan |
Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/09/XII/2022/Reskrim, Tanggal 19 Desember 2022; Yang mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan Penetapan Tersangkan, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/09/XII/2022/Reskrim, tanggal 19 Desember 2022, adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;
- Menyatakan Penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari rumah tahanan Polres Halmahera Utara sejak putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Termohon untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |