Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pinjaman No. AK.0344/SPP-SNCU/X/2013 tertanggal 30 Oktober 2013, antara Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan Cidera Janji/ Wanprestasi ;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat cidera janji/ Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sebesar : Rp.21.765.000 (dua puluh satu juta, tuju ratus enam puluh lima ribu rupiah,) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 02 Oktober 2023 dengan rincian sebagai berikut :
- Hutang Pokok : Rp. 8.400.000
- Bunga : Rp. 10.920.000
- Denda : Rp. 2.445.000
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar : Rp.21.765.000 (dua puluh satu juta, tuju ratus enam puluh lima ribu rupiah,) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik para Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan ditentukan kemudian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |