Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN TOB ANDI HI. BORONGKOS BFI Finance Indonesia, Tbk Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN TOB
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI HI. BORONGKOS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRIYANTO RIKARDO GIHEDEMO,SHANDI HI. BORONGKOS
Tergugat
NoNama
1BFI Finance Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat yang telah melakukan eksekusi secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum karena telah melanggar hak-hak dari pada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa surat perjanjian Nomor: 5282101159 yang dibuat oleh tergugat dengan Pengugat adalah CACAT HUKUM, oleh karena itu harus DIBATALKAN dan serta memulihkan kembali hak-hak penggugat sebagaimana yang dilindungi oleh undang-undang yang berlaku;
  4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan barang jaminan/mobil kepada penggugat tanpa suatu syarat tertentu, sejak putusan ini dibacakan.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluhjuta rupiah), secara tunai dan seketika sesaat setelah pembacaan putusan;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila yang mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak