Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang yang belum dikembalikan kepada Penggugat sejumlah Rp. 431.792.224,- secara segera selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap jaminan yang diberikan Tergugat berupa sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 228 yang terletak di Desa Toweka Kec. Galela Selatan atas nama Varida Van Bone;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00447 yang terletak di Desa Soakonora Kec. Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara atas nama Muhammad Darwin Ego,S.AP.
- Menetapkan objek jaminan atas kelalaian Tergugat memenuhi kewajibannya untuk dilelang dan pelelangannya digunakan untuk membayar sisa uang yang belum dikembalikan kepada Penggugat apabila Tergugat tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|