Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN TOB ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, S.H. ABD KADIR TAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-63/Q.2.12/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD KADIR TAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa ABD KADIR TAHA ALIAS UL pada hari Rabu Tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan sebelumnya, dimana pada awalnya Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara yang terdiri atas saksi Briptu RIFKY R ABDULLAH, saksi Briptu MIRU TEN PALIAKY, Bripka FATAHILA RIDWAN mendapatkan informasi jika terdapat seseorang atas nama Terdakwa ABD KADIR TAHA ALIAS UL diduga memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan dirumahnya di Kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan setelah tiba di rumah terdakwa, Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara bertemu dengan saksi MUHIDIN TAHA yang merupakan paman terdakwa sekaligus merupakan Ketua RT sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara menyampaikan tujuan kedatangan mencari terdakwa dan setelah itu saksi MUHIDIN TAHA menunjukan kamar yang ditempati oleh terdakwa di bagian depan dalam rumah, kemudian saksi Briptu MIRU TEN PALIAKY mengetuk pintu kamar yang sedang dalam keadaan terkunci, beberapa saat kemudian seorang laki-laki membuka pintu kamar yang mana laki-laki tersebut mengaku adalah terdakwa ABD KADIR TAHA ALIAS UL, kemudian saksi Briptu MIRU TEN PALIAKY menjelaskan kepada terdakwa akan melakukan penggeledahan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa mempersilahkan untuk dilakukan penggeledahan dan selanjutnya penggeledahan dilakukan di dalam kamar tersebut dengan didampingi oleh saksi MUHIDIN TAHA dan terdakwa, ketika penggeledahan berlangsung saksi Briptu  RIFKY R. ABDULLAH meminta agar terdakwa menunjukkan letak narkotika jenis ganja yang disimpan oleh terdakwa dan kemudian terdakwa menunjuk sebuah lemari pakaian, sehingga tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara meminta agar terdakwa mengambil barang tersebut, lalu terdakwa membuka lemari dan mengambil sebuah kantong kresek warna merah di bagian rak bagian bawah dan menyerahkannya kepada saksi Briptu RIFKY R ABDULLAH, ketika dibuka ternyata di dalam kantong kresek warna merah tersebut terdapat puluhan sachet berisi serbuk daun kering yang diduga adalah narkotika jenis ganja, kemudian semua sachet berisi ganja tersebut dikeluarkan dari kantong kresek lalu dihitung dengan disaksikan oleh saksi MUHIDIN TAHA dan terdakwa, yang dimana setelah dihitung jumlah sachet yang berisi serbuk daun kering yang diduga adalah ganja tersebut berjumlah sebanyak 96 (sembilan puluh enam) sachet serta ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna biru setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Halut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengatakan jika narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dimana sebelum hari Rabu tanggal 06 September 2023 terdakwa dan saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA sering bertemu dan terdakwa sering bertanya kepada saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA apakah memiliki barang berupa ganja atau tidak dan jika ada terdakwa ingin meminta, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIT terdakwa bertemu dengan saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA di perempatan Kampung Cina di depan sebuah kios dan kembali menanyakan kepada saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA apakah memiliki ganja atau tidak dan ketika mendengar perkataan terdakwa, saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA langsung mengajak terdakwa ke kerumah saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA di kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi, Kec. Tobelo, dan setelah tiba, saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA langsung  masuk ke dalam kamar pribadi dan meminta terdakwa untuk menunggu sebentar di luar kamar, beberapa saat kemudian saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA membuka pintu kamar dan meminta terdakwa masuk ke dalam kamar dan ketika masuk ke dalam kamar terdakwa melihat ada sebuah wadah menyerupai ember warna hijau yang di dalamnya terdapat puluhan sachet transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah ganja, selain itu terdakwa juga melihat ada sebuah alat untuk menkonsumsi shabu-shabu yang terbuat dari rangkaian sebuah botol air mineral dan saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang telah dipersiapkan sebelumnya dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA mengemas puluhan sachetan plastik yang masing-masing sudah terisi ganja ke dalam sebuah kantong plastik kresek warna merah dan menyerahkannya kepada terdakwa sambil mengingatkan kepada terdakwa untuk jangan ketahuan namun terdakwa tidak mengatahui tujuan saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA menyerahkan seluruh narkotika jenis ganja tersebut karena tujuan terdakwa hanya untuk dikonsumsi pribadi sehingga terdakwa mengambilnya dan membawa pulang ke rumah dan setelah sampai dirumah terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian mengeluarkan 1 (satu) sachet ganja dari dalam kantong kresek merah dan sisanya yang masih tetap berada di dalam kantong kresek kemudian disimpan di dalam lemari bagian bawah dan setelah itu terrdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa atas narkotika jenis ganja yang diperoleh terdakwa dari saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4265/NNF/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH., M.Kes selaku PLT WAKA Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti :

Satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 96 (Sembilan puluh enam) sachet plastik berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 113,3154 Gram diberi nomor barang bukti 8359/2023/NNF

Kesimpulan :

8359/2023/NNF berupa biji, batang dan daun seperti tersebut diatas adalah benar mengandung ganja

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan/atau memperjual belikan narkotika jenis shabu dan/atau ganja.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ------------------------

 

SUBSIDAIR:

-----Bahwa ia Terdakwa ABD KADIR TAHA ALIAS UL pada hari Senin Tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan sebelumnya, dimana pada awalnya Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara yang terdiri atas saksi Briptu RIFKY R ABDULLAH, saksi Briptu MIRU TEN PALIAKY, Bripka FATAHILA RIDWAN mendapatkan informasi jika terdapat seseorang atas nama Terdakwa ABD KADIR TAHA ALIAS UL diduga memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan dirumahnya di Kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan setelah tiba di rumah terdakwa, Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara bertemu dengan saksi MUHIDIN TAHA yang merupakan paman terdakwa sekaligus merupakan Ketua RT sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara menyampaikan tujuan kedatangan mencari terdakwa dan setelah itu saksi MUHIDIN TAHA menunjukan kamar yang ditempati oleh terdakwa di bagian depan dalam rumah, kemudian saksi Briptu MIRU TEN PALIAKY mengetuk pintu kamar yang sedang dalam keadaan terkunci, beberapa saat kemudian seorang laki-laki membuka pintu kamar yang mana laki-laki tersebut mengaku adalah terdakwa ABD KADIR TAHA ALIAS UL, kemudian saksi Briptu MIRU TEN PALIAKY menjelaskan kepada terdakwa akan melakukan penggeledahan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa mempersilahkan untuk dilakukan penggeledahan dan selanjutnya penggeledahan dilakukan di dalam kamar tersebut dengan didampingi oleh saksi MUHIDIN TAHA dan terdakwa, ketika penggeledahan berlangsung saksi Briptu  RIFKY R. ABDULLAH meminta agar terdakwa menunjukkan letak narkotika jenis ganja yang disimpan oleh terdakwa dan kemudian terdakwa menunjuk sebuah lemari pakaian, sehingga tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara meminta agar terdakwa mengambil barang tersebut, lalu terdakwa membuka lemari dan mengambil sebuah kantong kresek warna merah di bagian rak bagian bawah dan menyerahkannya kepada saksi Briptu RIFKY R ABDULLAH, ketika dibuka ternyata di dalam kantong kresek warna merah tersebut terdapat puluhan sachet berisi serbuk daun kering yang diduga adalah narkotika jenis ganja, kemudian semua sachet berisi ganja tersebut dikeluarkan dari kantong kresek lalu dihitung dengan disaksikan oleh saksi MUHIDIN TAHA dan terdakwa, yang dimana setelah dihitung jumlah sachet yang berisi serbuk daun kering yang diduga adalah ganja tersebut berjumlah sebanyak 96 (sembilan puluh enam) sachet serta ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna biru setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Halut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengatakan jika narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dimana sebelum hari Rabu tanggal 06 September 2023 terdakwa dan saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA sering bertemu dan terdakwa sering bertanya kepada saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA apakah memiliki barang berupa ganja atau tidak dan jika ada terdakwa ingin meminta, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIT terdakwa bertemu dengan saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA di perempatan Kampung Cina di depan sebuah kios dan kembali menanyakan kepada saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA apakah memiliki ganja atau tidak dan ketika mendengar perkataan terdakwa, saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA langsung mengajak terdakwa ke kerumah saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA di kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi, Kec. Tobelo, dan setelah tiba, saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA langsung  masuk ke dalam kamar pribadi dan meminta terdakwa untuk menunggu sebentar di luar kamar, beberapa saat kemudian saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA membuka pintu kamar dan meminta terdakwa masuk ke dalam kamar dan ketika masuk ke dalam kamar terdakwa melihat ada sebuah wadah menyerupai ember warna hijau yang di dalamnya terdapat puluhan sachet transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah ganja, selain itu terdakwa juga melihat ada sebuah alat untuk menkonsumsi shabu-shabu yang terbuat dari rangkaian sebuah botol air mineral dan saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang telah dipersiapkan sebelumnya dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA mengemas puluhan sachetan plastik yang masing-masing sudah terisi ganja ke dalam sebuah kantong plastik kresek warna merah dan menyerahkannya kepada terdakwa sambil mengingatkan kepada terdakwa untuk jangan ketahuan namun terdakwa tidak mengatahui tujuan saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA menyerahkan seluruh narkotika jenis ganja tersebut karena tujuan terdakwa hanya untuk dikonsumsi pribadi sehingga terdakwa mengambilnya dan membawa pulang ke rumah dan setelah sampai dirumah terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian mengeluarkan 1 (satu) sachet ganja dari dalam kantong kresek merah dan sisanya yang masih tetap berada di dalam kantong kresek kemudian disimpan di dalam lemari bagian bawah dan setelah itu terrdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa atas narkotika jenis ganja yang diperoleh terdakwa dari saksi AHMAD GAMBA TARIMA ALIAS GAMBA, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 4265/NNF/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH., M.Kes selaku PLT WAKA Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti:

Satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 96 (Sembilan puluh enam) sachet plastik berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 113,3154 Gram diberi nomor barang bukti 8359/2023/NNF

Kesimpulan:

8359/2023/NNF berupa biji, batang dan daun seperti tersebut diatas adalah benar mengandung ganja

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan/atau memperjual belikan narkotika jenis shabu dan/atau ganja.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya