Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN Alias HENDRA bersama-sama Alm. MADJAN AMIRULLAH Alias UGALA (telah meninggal dunia sebagaimana Kutipan Akta Kematian 8207-KM-20022024-0003 tangga ) pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar Pukul 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 bertempat di SPBU CV. SRIDEWI JAYA Kilometer 3 Desa Daruba Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar Pukul 17.00 Wit bertempat di SPBU CV. SRIDEWI JAYA Kilometer 3 Desa Daruba Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai, Terdakwa sedang melaksanakan tugasnya sebagai operator pada mesin pengisian BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada bagian depan SPBU, beberapa saat kemudian Alm. MADJAN AMIRULLAH datang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil model Pick Up Merk Suzuki Type GC 41S T (4x2) M/T (Bak Terbuka) warna hitam dengan Nomor Polisi : DG 8220 J milik Alm. MADJAN AMIRULLAH yang pada bagian bak mobil tersebut mengangkut 32 (tiga puluh dua) buah galon kosong, sesampainya Alm. MADJAN AMIRULLAH pada mesin pengisian BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang sedang dalam penguasaan terdakwa, kemudian Alm. MADJAN AMIRULLAH meminta Terdakwa untuk mengisi BBM jenis Pertamax sebanyak 11 (sebelas) buah galon kosong milik Alm. MADJAN AMIRULLAH, lalu Terdakwa menawarkan kepada Alm. MADJAN AMIRULLAH untuk mengisi BBM jenis Pertalite dengan harga penawaran Rp 12.000/L (Dua Belas Ribu Rupiah per liter) dari harga normal Rp 10.000/L (sepuluh ribu per liter) tanpa meminta adanya rekomendasi pembelian dari SKPD terkait pembelian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen/galon dengan jumlah banyak, lalu Alm. MADJAN AMIRULLAH yang mendengarkan penawaran tersebut langsung menyetujuinya sehingga Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak ± 525 L (lima ratus dua puluh lima liter) melalui mesin pengisian BBM SPBU CV. SRIDEWI JAYA ke dalam 21 (dua puluh satu) buah galon milik Alm. MADJAN AMIRULLAH yang masing-masing galon memilki kapasitas penampungan sebanyak ± 25 L (dua puluh lima liter), setelah 21 (dua puluh satu) buah galon tersebut telah terisi, selanjutnya Alm. MADJAN AMIRULLAH memberikan uang sebesar Rp 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran terhadap pembelian ± 525 L (lima ratus dua puluh lima liter) BBM jenis Pertalite tersebut, beberapa saat kemudian saksi ANWAR SABADAR selaku Kasiops Trantibum Satpol PP Kab. Pulau Morotai mendatangi SPBU CV. SRIDEWI JAYA dalam rangka menindaklanjuti adanya informasi dugaan penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite di SPBU tersebut, selanjutnya saksi ANWAR SABADAR yang melihat 1 (satu) Unit Mobil model Pick Up Merk Suzuki Type GC 41S T (4x2) M/T (Bak Terbuka) warna hitam dengan Nomor Polisi : DG 8220 J milik Alm. MADJAN AMIRULLAH yang pada bagian baknya terdapat 32 (tiga puluh dua) buah galon yang telah terisi sehingga saksi ANWAR SABADAR langsung mengamankan Alm. MADJAN AMIRULLAH bersama dengan 1 (satu) unit mobil tersebut beserta 21 (dua) puluh satu galon yang berisikan BBM jenis Pertalite ke Kantor Satpol PP Kab. Pulau Morotai untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Pulau Morotai untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan atau mengizinkan pengangkutan BBM Jenis Pertalite kepada Alm. MADJAN AMIRULLAH sebagai pembeli atau pengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak ± 525 L (lima ratus dua puluh lima liter) ke dalam 21 (dua puluh satu) buah galon milik Alm. MADJAN AMIRULLAH tanpa sepengetahuan pemilik atau penanggungjawab terhadap BBM jenis Pertalite pada SPBU CV. SRIDEWI JAYA untuk menyalurkan BBM Jenis Pertalite tersebut kepada Alm. MADJAN AMIRULLAH.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap 21 (Dua Puluh Satu) Buah Galon dengan Ukuran 25 Liter yang berisi BBM Jenis Pertalite yang telah diamankan oleh saksi ANWAR SABADAR telah dilakukan pengukuran volume BBM jenis Pertalite dengan total 498,1 L (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan koma Satu Liter) sebagaimana termuat dalam Surat Berita Acara Pengukuran Volume BBM Jenis Pertalite UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdangangan Kota Ternate tanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangi oleh pemeriksa an. ASIS GANDE, S.Si dan diketahui Plh. Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate an. BAHRUDIN H. HALIL, S.T. yang pada kesimpulan terhadap 21 (dua puluh satu) buah Galon berisi BBM jenis Pertalite ditemukan total jumlah volume sebanyak 498.1 Liter.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab. 3570/KKF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa an. DENNI AFRIADI,S.Si,MT, Apt. DIAN INDRIANI, S.Si, TASLIM MAULANA, S.Si, dan SIRAJUL UMAM, S.T. dan diketahui oleh Kabid KIMBIOFOR an. WAHYU MARSUDI, S.Si., M.Si yang pada kesimpulannya terhadap barang bukti BBM terhadap 21 (dua puluh) botol kaca berisi Bahan Bakar Minyak dengan kode 1 s/d 21 benar terdeteksi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite ditandai dengan adanya senyawa Methylcyclohexane, Toulene, n-octane, Ethylbenzene, m-Xylene, o-ethylmethylbenzene dan Mesitylene sehingga 21 (Dua Puluh Satu) Buah Galon dengan Ukuran 25 Liter yang berisi BBM Jenis Pertalite dengan jumlah volume sebanyak 498,1 L (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan koma Satu Liter) yang diamankan dari Alm. MADJAN AMIRULLAH benar merupakan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tergolong sebagai Bahan Bakar Minyak Khusus Penungasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 sebagaimana dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Repulik Indonesia Nomor: 37.LK/HK.02/MEM.2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.-------------------------------------------
|