Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN TOB KEMAL DWI HANDIKA, S.H. LAHUNDU ODE LAMUHAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-58/Q.2.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAHUNDU ODE LAMUHAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----- Bahwa terdakwa LAHUNDU ODE LAMUHAMA  alias ON, pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 04.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan November Tahun 2023 bertempat di Desa Gorua Utara Kec. Tobelo Utara Kab.Halmahera Utara Atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, telah dengan sengajamengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, dimana pada awalnya terdakwa Lahundu Ode Lamuhama alias ON sekitar pukul 03.30 WITA berada di pelabuhan ferry di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara dan beberapa saat kemudian terdakwa berjalan kaki dari pelabuhan ferry menuju ke jalan belakang di Desa Gorua Utara Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara kemudian selang beberapa saat terdakwa melihat terdapat sebuah sepeda motor yamaha VIXION warna hitam putih dengan Nomor Polisi DG 5413 NE, nomor mesin: 3C1-940845 dan nomor rangka: MH33C1005CK939536 yang dikemudian diketahui milik Alimin Badaruddin alias Alimin yang selanjutnya disebut dengan saksi korban yang sedang diparkir dibelakang rumah saksi korban karena situasi disekitar rumah saksi korban sunyi terdakwa mulai mendekati sepeda motor saksi korban setelah itu terdakwa mengecek stir atau stang dari motor tersebut ternyata tidak dikunci stir atau stang lalu terdakwa menghidupkan motor tersebut dengan cara membakar kabel kontak sepeda motor dan menyambungkan kedua kabel kontak setelah kedua kabel kontak sudah tersambung terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor dengan starter manual atau starter kaki setelah sepeda motor saksi korban berhasil dinyalakan kemudian terdakwa membawa sepeda motor saksi korban ke desa Dodowo;
  • Bahwa barang yang berhasil terdakwa curi dari rumah saksi korban adalah 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha VIXION warna hitam putih dengan Nomor Polisi DG 5413 NE, nomor mesin: 3C1-940845 dan nomor rangka: MH33C1005CK939536;
  • Bahwa atas perbuatan dari terdakwa, saksi korban atas nama Alimin Badaruddin alias Alimin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh Juta Rupiah);

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa terdakwa LAHUNDU ODE LAMUHAMA  alias ON, pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 04.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan November Tahun 2023 bertempat di Desa Gorua Utara Kec. Tobelo Utara Kab.Halmahera Utara Atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, dimana pada awalnya terdakwa Lahundu Ode Lamuhama alias ON sekitar pukul 03.30 WITA berada di pelabuhan ferry di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara dan beberapa saat kemudian terdakwa berjalan kaki dari pelabuhan ferry menuju ke jalan belakang di Desa Gorua Utara Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara kemudian selang beberapa saat terdakwa melihat terdapat sebuah sepeda motor yamaha VIXION warna hitam putih dengan Nomor Polisi DG 5413 NE, nomor mesin: 3C1-940845 dan nomor rangka: MH33C1005CK939536 yang dikemudian diketahui milik Alimin Badaruddin alias Alimin yang selanjutnya disebut dengan saksi korban yang sedang diparkir dibelakang rumah saksi korban karena situasi disekitar rumah saksi korban sunyi terdakwa mulai mendekati sepeda motor saksi korban setelah itu terdakwa mengecek stir atau stang dari motor tersebut ternyata tidak dikunci stir atau stang lalu terdakwa menghidupkan motor tersebut dengan cara membakar kabel kontak sepeda motor dan menyambungkan kedua kabel kontak setelah kedua kabel kontak sudah tersambung terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor dengan starter manual atau starter kaki setelah sepeda motor saksi korban berhasil dinyalakan kemudian terdakwa membawa sepeda motor saksi korban ke desa Dodowo;
  • Bahwa barang yang berhasil terdakwa curi dari rumah saksi korban adalah 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha VIXION warna hitam putih dengan Nomor Polisi DG 5413 NE, nomor mesin: 3C1-940845 dan nomor rangka: MH33C1005CK939536;
  • Bahwa atas perbuatan dari terdakwa, saksi korban atas nama Alimin Badaruddin alias Alimin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh Juta Rupiah);

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya