Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/43/IV/2023/Reskrim, Tanggal 28 April 2023; Yang mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan Penetapan Tersangkan dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/43/IV/2023/Reskrim, tanggal 28 April 2023, adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;
- Menyatakan Penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Termohon untuk mematuhi putusan serta menjalankan isi putusan dalam perkara ini, sejak putusan ini dibacakan;
- Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |