Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN TOB 1.Zul Kurniawan Akbar, S.H.
2.Hendra Astrada, S.H.
1.HUSEN NGAWARO Alias UCEN
2.LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-112/Q.2.16/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zul Kurniawan Akbar, S.H.
2Hendra Astrada, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSEN NGAWARO Alias UCEN[Penahanan]
2LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

Primair

---------Bahwa Terdakwa I HUSEN NGAWARO Alias UCEN bersama-sama dengan terdakwa II LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar Pukul 19.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Desa Darame Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan " dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka ", yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIT bertempat di depan gudang milik PUNDEN yang beralamat di desa Darame Kec. Morotai selatan Kab.Pulau Morotai, saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA, saksi RYAN PUTRA DRAKEL alias AN dan saksi ABDUL HARIS Alias HARIS sedang meminum minuman keras dengan terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN, terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dan saksi JOHAR BOY Alias JOHAR, setelah itu datang saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET yang ikut bergabung untuk meminum minuman keras, selanjutnya sekitar Pukul 19.20 WIT datang saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA dan bersenda gurau dengan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA sambil membelakangi terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA kemudian terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA menegur saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA dan saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA  untuk diam namun mereka tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA menyiram saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA dengan minuman keras jenis cap tikus yang sedang mereka minum, lalu saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA menghampiri terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dan menanyakan alasannya menyiram dengan minuman keras jenis cap tikus tersebut kemudian terdakwa  LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA mengatakan “ kenapa kamu tidak senang” dan langsung berdiri lalu memegang bahu kanan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA sambil mendorong ke arah pintu gudang dan dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA memukul wajah saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA secara berulang-ulang menggunakan tangan kanan melihat hal tersebut saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET dan RYAN PUTRA DRAKEL alias AN mengalangi terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dengan cara memeluk dari belakang dengan maksud untuk melerai namun tidak berhasil karena terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA lebih kuat, lalu terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN ingin ikut memukul saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA namun dipeluk dengan maksud untuk menahan oleh saksi ABDUL HARIS Alias HARIS tetapi karena terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN meronta sehingga terlepas dan dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN memukul saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA secara berulang-ulang dengan sasaran wajah dan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA melindungi wajahnya dari pukulan para terdakwa dengan menggunakan kedua lengan tangannya, kemudian setelah saksi RYAN PUTRA DRAKEL alias AN, saksi ABDUL HARIS Alias HARIS, saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET, saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA dan saksi JOHAR BOY Alias JOHAR yang berada di tempat kejadian berhasil menghentikan kekerasan yang dilakukan terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dan terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN beberapa warga datang ke lokasi kejadian dan meminta mereka yang ada di lokasi kejadian untuk segera membubarkan diri sehingga mereka segera membubarkan diri.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA ditemani oleh saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA dan saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET mendatangi Kantor Polres Pulau Morotai untuk melaporkan kekerasan fisik yang dialami oleh saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tempat kejadian di depan gudang milik PUNDEN yang beralamat di desa Darame Kec. Morotai selatan Kab.Pulau Morotai merupakan tempat yang berdekatan dengan jalanan umum sehingga di tempat tersebut dapat diakses warga setempat secara bebas dan pada waktu kejadian hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar Pukul 18.30 WIT masih banyak terdapat warga yang beraktifitas di tempat tersebut untuk berdagang sehingga pada saat kejadian menjadi perhatian warga sekitar------------.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA mengalami luka-luka berupa memar dan luka robek dibagian bawah mata kanan hal ini bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I.R. Soekarno Kab. Pulau Morotai Nomor: Visum/812/2144/XII/RSUD/2023 Perihal Permintaan Pemeriksaan Korban Pengeroyokan a.n. Andi Reza yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Rizalia R.St. Panduko selaku Dokter Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah IR. Soekarn, menerangkan bahwa berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Resor Pulau Morotai tertanggal tiga belas desember dua ribu dua puluh tiga Nomor: VER/134/XII/2023/SPKT/Polres P. Morotai bertempat di RSUD Ir. Soekarno Kab. Pulau Morotai dengan kesimpulan Telah dilakukan Pemeriksaan Terhadap Seorang laki-laki berusia delapan belas tahun, dan ditemukan adanya memar dan luka robek dibagian bawah mata kanan yang dapat diakibatkan oleh benda tumpul keras.----------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP

 

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa I HUSEN NGAWARO Alias UCEN dan terdakwa II LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar Pukul 19.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Desa Darame Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan " dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang", yang para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIT bertempat di depan gudang milik PUNDEN yang beralamat di desa Darame Kec. Morotai selatan Kab.Pulau Morotai, saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA, saksi RYAN PUTRA DRAKEL alias AN dan saksi ABDUL HARIS Alias HARIS sedang meminum minuman keras dengan terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN, terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dan saksi JOHAR BOY Alias JOHAR, setelah itu datang saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET yang ikut bergabung untuk meminum minuman keras, selanjutnya sekitar Pukul 19.20 WIT datang saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA dan bersenda gurau dengan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA sambil membelakangi terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA kemudian terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA menegur saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA dan saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA  untuk diam namun mereka tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA menyiram saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA dengan minuman keras jenis cap tikus yang sedang mereka minum, lalu saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA menghampiri terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dan menanyakan alasannya menyiram dengan minuman keras jenis cap tikus tersebut kemudian terdakwa  LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA mengatakan “ kenapa kamu tidak senang” dan langsung berdiri lalu memegang bahu kanan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA sambil mendorong ke arah pintu gudang dan dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA memukul wajah saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA secara berulang-ulang menggunakakn tangan kanan melihat hal tersebut saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET dan RYAN PUTRA DRAKEL alias AN mengalangi terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dengan cara memeluk dari belakang dengan maksud untuk melerai namun tidak berhasil karena terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA lebih kuat, lalu terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN ingin ikut memukul saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA namun dipeluk dengan maksud untuk menahan oleh saksi ABDUL HARIS Alias HARIS tetapi karena terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN meronta sehingga terlepas dan dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN memukul saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA secara berulang-ulang dengan sasaran wajah dan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA melindungi wajahnya dari pukulan para terdakwa dengan menggunakan kedua lengan tangannya, kemudian setelah saksi RYAN PUTRA DRAKEL alias AN, saksi ABDUL HARIS Alias HARIS, saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET, saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA dan saksi JOHAR BOY Alias JOHAR yang berada di tempat kejadian berhasil menghentikan kekerasan yang dilakukan terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dan terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN beberapa warga datang ke lokasi kejadian dan meminta mereka yang ada di lokasi kejadian untuk segera membubarakan diri sehingga mereka segera membubarkan diri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA ditemani oleh saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA dan saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET mendatangi Kantor Polres Pulau Morotai untuk melaporkan kekerasan fisik yang dialami oleh saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tempat kejadian di depan gudang milik PUNDEN yang beralamat di desa Darame Kec. Morotai selatan Kab.Pulau Morotai merupakan tempat yang berdekatan dengan jalanan umum sehingga di tempat tersebut dapat diakses warga setempat secara bebas dan pada waktu kejadian hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar Pukul 18.30 WIT masih banyak terdapat warga yang beraktifitas di tempat tersebut untuk berdagang sehingga pada saat kejadian menjadi perhatian warga sekitar.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA mengalami memar dan luka robek dibagian bawah mata kanan hal ini bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I.R. Soekarno Kab. Pulau Morotai Nomor: Visum/812/2144/XII/RSUD/2023 Perihal Permintaan Pemeriksaan Korban Pengeroyokan a.n. Andi Reza yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Rizalia R.St. Panduko selaku Dokter Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah IR. Soekarn, menerangkan bahwa berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Resor Pulau Morotai tertanggal tiga belas desember dua ribu dua puluh tiga Nomor: VER/134/XII/2023/SPKT/Polres P. Morotai bertempat di RSUD Ir. Soekarno Kab. Pulau Morotai dengan kesimpulan Telah dilakukan Pemeriksaan Terhadap Seorang laki-laki berusia delapan belas tahun, dan ditemukan adanya memar dan luka robek dibagian bawah mata kanan yang dapat diakibatkan oleh benda tumpul keras.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP ----

 

----------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa I HUSEN NGAWARO Alias UCEN dan terdakwa II LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar Pukul 19.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Desa Darame Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan " Penganiayaan terhadap saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA", yang  paraTerdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIT bertempat di depan gudang milik PUNDEN yang beralamat di desa Darame Kec. Morotai selatan Kab.Pulau Morotai, saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA, saksi RYAN PUTRA DRAKEL alias AN dan saksi ABDUL HARIS Alias HARIS sedang meminum minuman keras dengan terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN, terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dan saksi JOHAR BOY Alias JOHAR, setelah itu datang saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET yang ikut bergabung untuk meminum minuman keras, selanjutnya sekitar Pukul 19.20 WIT datang saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA dan bersenda gurau dengan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA sambil membelakangi terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA kemudian terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA menegur saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA dan saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA  untuk diam namun mereka tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA menyiram saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA dengan minuman keras jenis cap tikus yang sedang mereka minum, lalu saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA menghampiri terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dan menanyakan alasannya menyiram dengan minuman keras jenis cap tikus tersebut kemudian terdakwa  LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA mengatakan “ kenapa kamu tidak senang” dan langsung berdiri lalu memegang bahu kanan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA sambil mendorong ke arah pintu gudang dan dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA memukul wajah saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA secara berulang-ulang menggunakakn tangan kanan melihat hal tersebut saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET dan RYAN PUTRA DRAKEL alias AN mengalangi terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dengan cara memeluk dari belakang dengan maksud untuk melerai namun tidak berhasil karena terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA lebih kuat, lalu terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN ingin ikut memukul saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA namun dipeluk dengan maksud untuk menahan oleh saksi ABDUL HARIS Alias HARIS tetapi karena terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN meronta sehingga terlepas dan dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN memukul saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA secara berulang-ulang dengan sasaran wajah dan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA melindungi wajahnya dari pukulan para terdakwa dengan menggunakan kedua lengan tangannya, kemudian setelah saksi RYAN PUTRA DRAKEL alias AN, saksi ABDUL HARIS Alias HARIS, saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET, saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA dan saksi JOHAR BOY Alias JOHAR yang berada di tempat kejadian berhasil menghentikan kekerasan yang dilakukan terdakwa LITA HAE TAHER ALJOKJA Alias LITA dan terdakwa HUSEN NGAWARO Alias UCEN beberapa warga datang ke lokasi kejadian dan meminta mereka yang ada di lokasi kejadian untuk segera membubarakan diri sehingga mereka segera membubarkan diri------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA ditemani oleh saksi AHMAD GUNTUR HUSEN Alias ARGA dan saksi KENETH GILBERT ABDUL Alias KENET mendatangi Kantor Polres Pulau Morotai untuk melaporkan kekerasan fisik yang dialami oleh saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi ANDI RESA RAHMANA PUTRA Alias ANDI RESA mengalami memar dan luka robek dibagian bawah mata kanan hal ini bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I.R. Soekarno Kab. Pulau Morotai Nomor: Visum/812/2144/XII/RSUD/2023 Perihal Permintaan Pemeriksaan Korban Pengeroyokan a.n. Andi Reza yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Rizalia R.St. Panduko selaku Dokter Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah IR. Soekarn, menerangkan bahwa berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Resor Pulau Morotai tertanggal tiga belas desember dua ribu dua puluh tiga Nomor: VER/134/XII/2023/SPKT/Polres P. Morotai bertempat di RSUD Ir. Soekarno Kab. Pulau Morotai dengan kesimpulan Telah dilakukan Pemeriksaan Terhadap Seorang laki-laki berusia delapan belas tahun, dan ditemukan adanya memar dan luka robek dibagian bawah mata kanan yang dapat diakibatkan oleh benda tumpul keras.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya