Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2024/PN TOB | KUKUH WIJAYA, S.H, | AKNESIUS SORS WOTE alias OS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2024/PN TOB | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-220/Q.2.12/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa AKNESIUS SORS WOTE Alias OS, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di bertempat di depan kantor Desa beralamatkan di Desa Kali Pitu Kec Tobelo Tengah Kab. Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luka akibat benda tumpul. Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: VER/049/6702/2022 tanggal 14 Agustus 2023 oleh dokter pemeriksa dr. ANDREW E BATAS selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo. ---------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa AKNESIUS SORS WOTE Alias OS tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |