Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN TOB 1.DOMINGGUS ISAK BITJARA
2.EBENESER BITJARA
3.JULIAS LARANGA
Kepolisian Resor Halmahera Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN TOB
Tanggal Surat Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat 14 Juli 2022
Pemohon
NoNama
1DOMINGGUS ISAK BITJARA
2EBENESER BITJARA
3JULIAS LARANGA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Halmahera Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan Untuk Seluruhnya:
  2. Menyatakan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon Terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) subsidair Pasal 170 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon  yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon ;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Tobelo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa

Pihak Dipublikasikan Ya