Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN TOB KEMAL DWI HANDIKA, S.H. ZAYLANI HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-60/Q.2.12/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAYLANI HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa ZAYLANI HAMID alias CANGA pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 02.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa depan Masjid Raya Desa Gamsungi, Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa atas nama Zaylani Hamid alias Canga yang selanjutnya disebut dengan terdakwa kenal dengan Saksi I Sdr.  Abubakar Hi. S Loku yang selanjutnya disebut dengan saksi I kurang lebih  pada tahun 2014 dimana saat itu terdakwa menjalani hukuman di lapas atas kepemilikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo untuk menjalani sisa hukuman dan setelah dipindahkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo terdakwa mengenal dengan saksi I yang saat itu juga merupakan narapidana, terdakwa dan saksi I pun berteman baik setelah terdakwa dan saksi I bebas dari lembaga pemasyarakatan saksi I sering meminta ganja kepada terdakwa setiap terdakwa dan saksi I bertemu baik di Tobelo maupun di Galela, namun karena terdakwa tidak punya persediaan ganja maka terdakwa selalu menjanjikan apabila sudah ada nanti terdakwa akan memberikan kepada saksi I kemudian sekitar bulan Juli 2023 terdakwa mendapat informasi bahwa ada seorang teman terdakwa yang berada di Jakarta yang bernama Sdr. Jamal (DPO) yang terdakwa kenal sejak tahun 2000 silam ketika terdakwa pernah merantau ke Jakarta sering menjual narkotika berjenis ganja sehingga terdakwa meminta nomor telepon SDR. Jamal (DPO) kepada seorang teman yang lain bernama sdr. Herman yang juga berasal dari Galela serta juga tinggal di Jakarta dan Sdr. Herman pun memberikan nomor telepon dari Sdr. Jamal (DPO) setelah mendapatkan nomor Sdr. Jamal (DPO) terdakwa lalu menghubungi Sdr. JAMAL (DPO) via telepon dan berkomonikasi lalu terdakwa langsung menanyakan tentang ketersediaan ganja kepada Sdr. Jamal (DPO) dan Sdr. JAMAL (DPO) menyampaikan bahwa ada ganja miliknya karena terdakwa merupakan pengguna narkotika jenis ganja maka terdakwa langsung mengutarakan permintaan terdakwa bahwa terdakwa butuh ganja untuk terdakwa jadikan stok pribadi kemudian Sdr. Jamal (DPO) lalu menyampaikan bahwa nanti ada seseorang yang membuang ganja lalu terdakwa hanya tinggal mengambilnya saja jadi tunggu informasi selanjutnya dikeesokan harinya setelah berkomunikasi melalui panggilan telepon sekitar pukul 13.00 Wit Sdr. Jamal (DPO) lalu menelepon terdakwa dan meminta terdakwa untuk menuju ke Galela dan menunggu di Desa Soakonora nanti sore harinya terdapat seseorang yang membuang ganja sehingga terdakwa langsung menuju ke Galela dengan menggunakan mobil penumpang (lintas) dan menunggu di rumah milik nenek dari terdakwa di Desa Soakonora sekitar pukul 20.30 Wit Sdr. Jamal (DPO) kembali menelepon terdakwa yang saat itu sedang menunggu di teras rumah nenek terdakwa di Desa Soakonora memberitahukan bahwa paket ganja sudah di buang di depan Gereja Desa Soakonora, ciri-ciri barang berada didalam sebuah pembungkus rokok surya dan mempersilahkan terdakwa untuk mengambilnya kemudian terdakwa langsung menuju ke depan Gereja Soakonora lalu terdakwa  melihat sebuah pembungkus rokok merk surya yang bentuknya berbeda dengan pembungkus rokok merk surya pada umumnya karena terlihat sudah lebih cembung dan lebih padat terdakwa lalu mengambilnya dan menyimpan di kantong celana yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa kembali kerumah nenek terdakwa setelah masuk kedalam rumah tepatnya di ruang tamu terdakwa lalu membuka pembungkus rokok merk surya tersebut dan melakukan pengecekan ternyata memang benar dalam pembungkus rokok terdapat 12 (dua belas) sachet plastik transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja kemudian Sdr. Jamal (DPO) memberikan ganja tersebut kepada terdakwa secara cuma-cuma setelah terdakwa memastikan bahwa benar yang ada didalam pembungkus rokok merk surya adalah ganja kering yang dikemas dengan menggunakan 12 (dua belas) sachet plastik transparan terdakwa lalu bermalam selama 1 (satu) malam di rumah nenek terdakwa keesokan harinya sekitar pukul 09.30 Wit terdakwa kembali ke Tobelo dengan menggunakan mobil penumpang (lintas) sesampainya di Tobelo terdakwa lalu menyimpannya di sebuah lemari di bagian dapur tepatnya di rak pertama dibawah lipatan baju tanpa ada seorangpun yang mengetahuinya sekitar pertengahan bulan Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wit terdakwa secara diam-diam mengeluarkan pembungkus rokok dari bawah lipatan baju lalu mencopot 1 (satu) sachet untuk terdakwa konsumsi sisanya sebanyak 11 (sebelas) sachet yang masih ada didalam pembungkus rokok merk surya lalu terdakwa masukkan kembali dibawah rak lemari yang sama kemudian terdakwa mengeluarkan ganja dari kemasan sachet dan melintingnya dengan cara meletakkan daun ganja kering diatas kertas rokok lalu menggulungnya hingga menyerupai batangan rokok dimana terdakwa membuatnya menjadi 3 (tiga) linting ukuran kecil terdakwa sendiri lalu menkonsumsinya dengan cara membakar ujungnya menggunakan korek api lalu menghisapnya sebagaimana menghisap rokok sampai habis selama 3 (tiga) hari yakni satu hari satu linting kemudian pada hari minggu tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wit terdakwa mengeluarkan paket ganja tersebut dari lemari lalu mengeluarkan 11 (sebelas) sachet berisi ganja kemudian memisahkan 9 (sembilan) sachet dan mengemasnya didalam sebuah kantong plastik warna biru transparan sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) sachet terdakwa kembali memasukkannya ke rak lemari dibawah lipatan baju seperti semula tanpa pembungkus rokok merk surya dan pembungkus rokok merk surya tersebut terdakwa membuangnya di tempat sampah depan rumah dari terdakwa kemudian terdakwa tanpa berkomunikasi sebelumnya dengan saksi I menuju ke Galela dengan menyewa ojek untuk tujuan ke rumah saksi I di Desa Ngidiho, Kec. Galela Barat dengan membawa 9 (Sembilan) sachet ganja dengan tujuan untuk memberikan sebanyak 9 (Sembilan) sachet ganja tersebut kepada saksi I karena sebelumnya saksi I sering sekali meminta ganja kepada terdakwa sepengetahuan dari terdakwa, saksi I adalah seorang pengguna aktif narkotika jenis ganja sekitar pukul 19.00 Wit terdakwa sampai dirumah saksi I dan langsung bertemu dengan saksi I di ruang tamu rumah dari saksi I di Desa Ngidiho, Kec. Galela Barat, lalu terdakwa menyampaikan bahwa “ini ada suyu” (istilah lain dari ganja) terdakwa sambil mengeluarkan sebuah kantong plastik berwarna biru yang berisikan 9 (Sembilan) sachet ganja dan meletakkannya di atas kursi depan saksi I kemudian saksi I megambilnya dan menyimpannya di dalam kantong celana depan tanpa membukanya terdakwa kemudian menyampaikan bahwa itu terdapat 9 (Sembilan) sachet ganja lalu terdakwa menyampaikan lagi datang kerumah saksi I dengan menyewa sepeda motor ojek lalu saksi I menyampaikan bahwa saksi I terdapat uang dengan sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sambil mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada terdakwa dengan  tangan  kanannya mengingat terdakwa harus membayar sewa ojek maka terdakwa pun langsung menerima uang tersebut dengan tangan kanan terdakwa sembari berdalih menyampaikan bahwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk membayar ongkos sewa ojek dan terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi I lalu kembali ke Tobelo, pada hari rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 02.30 Wit ketika terdakwa sedang dalam keadaan tertidur tiba-tiba datang kurang lebih 7 (tujuh) orang petugas kepolisian resort Halmahera Utara yang berpakaian preman dan membangunkan terdakwa lalu para petugas kepolisian memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas Kepolisian dari Polisi Resor Halmahera Utara dan meminta izin untuk masuk kedalam rumah untuk melakukan penggeledahan karena terdakwa diduga kuat memiliki narkotika jenis ganja para petugas kepolisian juga menghadirkan salah seorang warga penjual gorengan yang bernama saksi sdr. Rusdianto alias Rusdi kemudian terdakwa pun mempersilahkan untuk dilakukannya penggeledahan salah satu petugas lalu meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan ganja sehingga terdakwa langsung mengakui dengan jujur dan menunjukkan tempat penyimpanan 2 (dua) sachet ganja yakni di sebuah lemari di bagian dapur rumah terdakwa lalu petugas kepolisian meminta terdakwa untuk mengambilnya setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) sachet yang masing-masing berisi ganja dari balik lipatan baju di sebuah lemari dibagian dapur dan menyerahkannya kepada petugas Kepolisian selanjutnya para petugas kepolisian membawa dan menaikkan terdakwa kedalam mobil operasional dari petugas kepolisan ketika tersdakwa masuk kedalam mobil terdakwa melihat saksi I yang juga sudah diamankan oleh pihak petugas kepolisian selanjutnya para petugas kepolisian membawa terdakwa dan saksi I ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4058/NNF/IX/2023, tanggal 27 September 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) sachet plastik berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 3,1378 gram diberi nomor barang bukti 7898/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan positif narkotika dan uji konfirmasi positif ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa ZAYLANI HAMID alias CANGA pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 02.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa depan Masjid Raya Desa Gamsungi, Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa atas nama Zaylani Hamid alias Canga yang selanjutnya disebut dengan terdakwa kenal dengan Saksi I Sdr.  Abubakar Hi. S Loku yang selanjutnya disebut dengan saksi I kurang lebih  pada tahun 2014 dimana saat itu terdakwa menjalani hukuman di lapas atas kepemilikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo untuk menjalani sisa hukuman dan setelah dipindahkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo terdakwa mengenal dengan saksi I yang saat itu juga merupakan narapidana, terdakwa dan saksi I pun berteman baik setelah terdakwa dan saksi I bebas dari lembaga pemasyarakatan saksi I sering meminta ganja kepada terdakwa setiap terdakwa dan saksi I bertemu baik di Tobelo maupun di Galela, namun karena terdakwa tidak punya persediaan ganja maka terdakwa selalu menjanjikan apabila sudah ada nanti terdakwa akan memberikan kepada saksi I kemudian sekitar bulan Juli 2023 terdakwa mendapat informasi bahwa ada seorang teman terdakwa yang berada di Jakarta yang bernama Sdr. Jamal (DPO) yang terdakwa kenal sejak tahun 2000 silam ketika terdakwa pernah merantau ke Jakarta sering menjual narkotika berjenis ganja sehingga terdakwa meminta nomor telepon SDR. Jamal (DPO) kepada seorang teman yang lain bernama sdr. Herman yang juga berasal dari Galela serta juga tinggal di Jakarta dan Sdr. Herman pun memberikan nomor telepon dari Sdr. Jamal (DPO) setelah mendapatkan nomor Sdr. Jamal (DPO) terdakwa lalu menghubungi Sdr. JAMAL (DPO) via telepon dan berkomonikasi lalu terdakwa langsung menanyakan tentang ketersediaan ganja kepada Sdr. Jamal (DPO) dan Sdr. JAMAL (DPO) menyampaikan bahwa ada ganja miliknya karena terdakwa merupakan pengguna narkotika jenis ganja maka terdakwa langsung mengutarakan permintaan terdakwa bahwa terdakwa butuh ganja untuk terdakwa jadikan stok pribadi kemudian Sdr. Jamal (DPO) lalu menyampaikan bahwa nanti ada seseorang yang membuang ganja lalu terdakwa hanya tinggal mengambilnya saja jadi tunggu informasi selanjutnya dikeesokan harinya setelah berkomunikasi melalui panggilan telepon sekitar pukul 13.00 Wit Sdr. Jamal (DPO) lalu menelepon terdakwa dan meminta terdakwa untuk menuju ke Galela dan menunggu di Desa Soakonora nanti sore harinya terdapat seseorang yang membuang ganja sehingga terdakwa langsung menuju ke Galela dengan menggunakan mobil penumpang (lintas) dan menunggu di rumah milik nenek dari terdakwa di Desa Soakonora sekitar pukul 20.30 Wit Sdr. Jamal (DPO) kembali menelepon terdakwa yang saat itu sedang menunggu di teras rumah nenek terdakwa di Desa Soakonora memberitahukan bahwa paket ganja sudah di buang di depan Gereja Desa Soakonora, ciri-ciri barang berada didalam sebuah pembungkus rokok surya dan mempersilahkan terdakwa untuk mengambilnya kemudian terdakwa langsung menuju ke depan Gereja Soakonora lalu terdakwa  melihat sebuah pembungkus rokok merk surya yang bentuknya berbeda dengan pembungkus rokok merk surya pada umumnya karena terlihat sudah lebih cembung dan lebih padat terdakwa lalu mengambilnya dan menyimpan di kantong celana yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa kembali kerumah nenek terdakwa setelah masuk kedalam rumah tepatnya di ruang tamu terdakwa lalu membuka pembungkus rokok merk surya tersebut dan melakukan pengecekan ternyata memang benar dalam pembungkus rokok terdapat 12 (dua belas) sachet plastik transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja kemudian Sdr. Jamal (DPO) memberikan ganja tersebut kepada terdakwa secara cuma-cuma setelah terdakwa memastikan bahwa benar yang ada didalam pembungkus rokok merk surya adalah ganja kering yang dikemas dengan menggunakan 12 (dua belas) sachet plastik transparan terdakwa lalu bermalam selama 1 (satu) malam di rumah nenek terdakwa keesokan harinya sekitar pukul 09.30 Wit terdakwa kembali ke Tobelo dengan menggunakan mobil penumpang (lintas) sesampainya di Tobelo terdakwa lalu menyimpannya di sebuah lemari di bagian dapur tepatnya di rak pertama dibawah lipatan baju tanpa ada seorangpun yang mengetahuinya sekitar pertengahan bulan Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wit terdakwa secara diam-diam mengeluarkan pembungkus rokok dari bawah lipatan baju lalu mencopot 1 (satu) sachet untuk terdakwa konsumsi sisanya sebanyak 11 (sebelas) sachet yang masih ada didalam pembungkus rokok merk surya lalu terdakwa masukkan kembali dibawah rak lemari yang sama kemudian terdakwa mengeluarkan ganja dari kemasan sachet dan melintingnya dengan cara meletakkan daun ganja kering diatas kertas rokok lalu menggulungnya hingga menyerupai batangan rokok dimana terdakwa membuatnya menjadi 3 (tiga) linting ukuran kecil terdakwa sendiri lalu menkonsumsinya dengan cara membakar ujungnya menggunakan korek api lalu menghisapnya sebagaimana menghisap rokok sampai habis selama 3 (tiga) hari yakni satu hari satu linting kemudian pada hari minggu tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wit terdakwa mengeluarkan paket ganja tersebut dari lemari lalu mengeluarkan 11 (sebelas) sachet berisi ganja kemudian memisahkan 9 (sembilan) sachet dan mengemasnya didalam sebuah kantong plastik warna biru transparan sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) sachet terdakwa kembali memasukkannya ke rak lemari dibawah lipatan baju seperti semula tanpa pembungkus rokok merk surya dan pembungkus rokok merk surya tersebut terdakwa membuangnya di tempat sampah depan rumah dari terdakwa kemudian terdakwa tanpa berkomunikasi sebelumnya dengan saksi I menuju ke Galela dengan menyewa ojek untuk tujuan ke rumah saksi I di Desa Ngidiho, Kec. Galela Barat dengan membawa 9 (Sembilan) sachet ganja dengan tujuan untuk memberikan sebanyak 9 (Sembilan) sachet ganja tersebut kepada saksi I karena sebelumnya saksi I sering sekali meminta ganja kepada terdakwa sepengetahuan dari terdakwa, saksi I adalah seorang pengguna aktif narkotika jenis ganja sekitar pukul 19.00 Wit terdakwa sampai dirumah saksi I dan langsung bertemu dengan saksi I di ruang tamu rumah dari saksi I di Desa Ngidiho, Kec. Galela Barat, lalu terdakwa menyampaikan bahwa “ini ada suyu” (istilah lain dari ganja) terdakwa sambil mengeluarkan sebuah kantong plastik berwarna biru yang berisikan 9 (Sembilan) sachet ganja dan meletakkannya di atas kursi depan saksi I kemudian saksi I megambilnya dan menyimpannya di dalam kantong celana depan tanpa membukanya terdakwa kemudian menyampaikan bahwa itu terdapat 9 (Sembilan) sachet ganja lalu terdakwa menyampaikan lagi datang kerumah saksi I dengan menyewa sepeda motor ojek lalu saksi I menyampaikan bahwa saksi I terdapat uang dengan sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sambil mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada terdakwa dengan  tangan  kanannya mengingat terdakwa harus membayar sewa ojek maka terdakwa pun langsung menerima uang tersebut dengan tangan kanan terdakwa sembari berdalih menyampaikan bahwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk membayar ongkos sewa ojek dan terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi I lalu kembali ke Tobelo, pada hari rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 02.30 Wit ketika terdakwa sedang dalam keadaan tertidur tiba-tiba datang kurang lebih 7 (tujuh) orang petugas kepolisian resort Halmahera Utara yang berpakaian preman dan membangunkan terdakwa lalu para petugas kepolisian memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas Kepolisian dari Polisi Resor Halmahera Utara dan meminta izin untuk masuk kedalam rumah untuk melakukan penggeledahan karena terdakwa diduga kuat memiliki narkotika jenis ganja para petugas kepolisian juga menghadirkan salah seorang warga penjual gorengan yang bernama saksi sdr. Rusdianto alias Rusdi kemudian terdakwa pun mempersilahkan untuk dilakukannya penggeledahan salah satu petugas lalu meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan ganja sehingga terdakwa langsung mengakui dengan jujur dan menunjukkan tempat penyimpanan 2 (dua) sachet ganja yakni di sebuah lemari di bagian dapur rumah terdakwa lalu petugas kepolisian meminta terdakwa untuk mengambilnya setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) sachet yang masing-masing berisi ganja dari balik lipatan baju di sebuah lemari dibagian dapur dan menyerahkannya kepada petugas Kepolisian selanjutnya para petugas kepolisian membawa dan menaikkan terdakwa kedalam mobil operasional dari petugas kepolisan ketika tersdakwa masuk kedalam mobil terdakwa melihat saksi I yang juga sudah diamankan oleh pihak petugas kepolisian selanjutnya para petugas kepolisian membawa terdakwa dan saksi I ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4058/NNF/IX/2023, tanggal 27 September 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) sachet plastik berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 3,1378 gram diberi nomor barang bukti 7898/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan positif narkotika dan uji konfirmasi positif ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

 

---------- Bahwa terdakwa ZAYLANI HAMID alias CANGA pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 02.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa depan Masjid Raya Desa Gamsungi, Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa atas nama Zaylani Hamid alias Canga yang selanjutnya disebut dengan terdakwa kenal dengan Saksi I Sdr.  Abubakar Hi. S Loku yang selanjutnya disebut dengan saksi I kurang lebih  pada tahun 2014 dimana saat itu terdakwa menjalani hukuman di lapas atas kepemilikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo untuk menjalani sisa hukuman dan setelah dipindahkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo terdakwa mengenal dengan saksi I yang saat itu juga merupakan narapidana, terdakwa dan saksi I pun berteman baik setelah terdakwa dan saksi I bebas dari lembaga pemasyarakatan saksi I sering meminta ganja kepada terdakwa setiap terdakwa dan saksi I bertemu baik di Tobelo maupun di Galela, namun karena terdakwa tidak punya persediaan ganja maka terdakwa selalu menjanjikan apabila sudah ada nanti terdakwa akan memberikan kepada saksi I kemudian sekitar bulan Juli 2023 terdakwa mendapat informasi bahwa ada seorang teman terdakwa yang berada di Jakarta yang bernama Sdr. Jamal (DPO) yang terdakwa kenal sejak tahun 2000 silam ketika terdakwa pernah merantau ke Jakarta sering menjual narkotika berjenis ganja sehingga terdakwa meminta nomor telepon SDR. Jamal (DPO) kepada seorang teman yang lain bernama sdr. Herman yang juga berasal dari Galela serta juga tinggal di Jakarta dan Sdr. Herman pun memberikan nomor telepon dari Sdr. Jamal (DPO) setelah mendapatkan nomor Sdr. Jamal (DPO) terdakwa lalu menghubungi Sdr. JAMAL (DPO) via telepon dan berkomonikasi lalu terdakwa langsung menanyakan tentang ketersediaan ganja kepada Sdr. Jamal (DPO) dan Sdr. JAMAL (DPO) menyampaikan bahwa ada ganja miliknya karena terdakwa merupakan pengguna narkotika jenis ganja maka terdakwa langsung mengutarakan permintaan terdakwa bahwa terdakwa butuh ganja untuk terdakwa jadikan stok pribadi kemudian Sdr. Jamal (DPO) lalu menyampaikan bahwa nanti ada seseorang yang membuang ganja lalu terdakwa hanya tinggal mengambilnya saja jadi tunggu informasi selanjutnya dikeesokan harinya setelah berkomunikasi melalui panggilan telepon sekitar pukul 13.00 Wit Sdr. Jamal (DPO) lalu menelepon terdakwa dan meminta terdakwa untuk menuju ke Galela dan menunggu di Desa Soakonora nanti sore harinya terdapat seseorang yang membuang ganja sehingga terdakwa langsung menuju ke Galela dengan menggunakan mobil penumpang (lintas) dan menunggu di rumah milik nenek dari terdakwa di Desa Soakonora sekitar pukul 20.30 Wit Sdr. Jamal (DPO) kembali menelepon terdakwa yang saat itu sedang menunggu di teras rumah nenek terdakwa di Desa Soakonora memberitahukan bahwa paket ganja sudah di buang di depan Gereja Desa Soakonora, ciri-ciri barang berada didalam sebuah pembungkus rokok surya dan mempersilahkan terdakwa untuk mengambilnya kemudian terdakwa langsung menuju ke depan Gereja Soakonora lalu terdakwa  melihat sebuah pembungkus rokok merk surya yang bentuknya berbeda dengan pembungkus rokok merk surya pada umumnya karena terlihat sudah lebih cembung dan lebih padat terdakwa lalu mengambilnya dan menyimpan di kantong celana yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa kembali kerumah nenek terdakwa setelah masuk kedalam rumah tepatnya di ruang tamu terdakwa lalu membuka pembungkus rokok merk surya tersebut dan melakukan pengecekan ternyata memang benar dalam pembungkus rokok terdapat 12 (dua belas) sachet plastik transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja kemudian Sdr. Jamal (DPO) memberikan ganja tersebut kepada terdakwa secara cuma-cuma setelah terdakwa memastikan bahwa benar yang ada didalam pembungkus rokok merk surya adalah ganja kering yang dikemas dengan menggunakan 12 (dua belas) sachet plastik transparan terdakwa lalu bermalam selama 1 (satu) malam di rumah nenek terdakwa keesokan harinya sekitar pukul 09.30 Wit terdakwa kembali ke Tobelo dengan menggunakan mobil penumpang (lintas) sesampainya di Tobelo terdakwa lalu menyimpannya di sebuah lemari di bagian dapur tepatnya di rak pertama dibawah lipatan baju tanpa ada seorangpun yang mengetahuinya sekitar pertengahan bulan Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wit terdakwa secara diam-diam mengeluarkan pembungkus rokok dari bawah lipatan baju lalu mencopot 1 (satu) sachet untuk terdakwa konsumsi sisanya sebanyak 11 (sebelas) sachet yang masih ada didalam pembungkus rokok merk surya lalu terdakwa masukkan kembali dibawah rak lemari yang sama kemudian terdakwa mengeluarkan ganja dari kemasan sachet dan melintingnya dengan cara meletakkan daun ganja kering diatas kertas rokok lalu menggulungnya hingga menyerupai batangan rokok dimana terdakwa membuatnya menjadi 3 (tiga) linting ukuran kecil terdakwa sendiri lalu menkonsumsinya dengan cara membakar ujungnya menggunakan korek api lalu menghisapnya sebagaimana menghisap rokok sampai habis selama 3 (tiga) hari yakni satu hari satu linting kemudian pada hari minggu tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wit terdakwa mengeluarkan paket ganja tersebut dari lemari lalu mengeluarkan 11 (sebelas) sachet berisi ganja kemudian memisahkan 9 (sembilan) sachet dan mengemasnya didalam sebuah kantong plastik warna biru transparan sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) sachet terdakwa kembali memasukkannya ke rak lemari dibawah lipatan baju seperti semula tanpa pembungkus rokok merk surya dan pembungkus rokok merk surya tersebut terdakwa membuangnya di tempat sampah depan rumah dari terdakwa kemudian terdakwa tanpa berkomunikasi sebelumnya dengan saksi I menuju ke Galela dengan menyewa ojek untuk tujuan ke rumah saksi I di Desa Ngidiho, Kec. Galela Barat dengan membawa 9 (Sembilan) sachet ganja dengan tujuan untuk memberikan sebanyak 9 (Sembilan) sachet ganja tersebut kepada saksi I karena sebelumnya saksi I sering sekali meminta ganja kepada terdakwa sepengetahuan dari terdakwa, saksi I adalah seorang pengguna aktif narkotika jenis ganja sekitar pukul 19.00 Wit terdakwa sampai dirumah saksi I dan langsung bertemu dengan saksi I di ruang tamu rumah dari saksi I di Desa Ngidiho, Kec. Galela Barat, lalu terdakwa menyampaikan bahwa “ini ada suyu” (istilah lain dari ganja) terdakwa sambil mengeluarkan sebuah kantong plastik berwarna biru yang berisikan 9 (Sembilan) sachet ganja dan meletakkannya di atas kursi depan saksi I kemudian saksi I megambilnya dan menyimpannya di dalam kantong celana depan tanpa membukanya terdakwa kemudian menyampaikan bahwa itu terdapat 9 (Sembilan) sachet ganja lalu terdakwa menyampaikan lagi datang kerumah saksi I dengan menyewa sepeda motor ojek lalu saksi I menyampaikan bahwa saksi I terdapat uang dengan sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sambil mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada terdakwa dengan  tangan  kanannya mengingat terdakwa harus membayar sewa ojek maka terdakwa pun langsung menerima uang tersebut dengan tangan kanan terdakwa sembari berdalih menyampaikan bahwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk membayar ongkos sewa ojek dan terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi I lalu kembali ke Tobelo, pada hari rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 02.30 Wit ketika terdakwa sedang dalam keadaan tertidur tiba-tiba datang kurang lebih 7 (tujuh) orang petugas kepolisian resort Halmahera Utara yang berpakaian preman dan membangunkan terdakwa lalu para petugas kepolisian memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas Kepolisian dari Polisi Resor Halmahera Utara dan meminta izin untuk masuk kedalam rumah untuk melakukan penggeledahan karena terdakwa diduga kuat memiliki narkotika jenis ganja para petugas kepolisian juga menghadirkan salah seorang warga penjual gorengan yang bernama saksi sdr. Rusdianto alias Rusdi kemudian terdakwa pun mempersilahkan untuk dilakukannya penggeledahan salah satu petugas lalu meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan ganja sehingga terdakwa langsung mengakui dengan jujur dan menunjukkan tempat penyimpanan 2 (dua) sachet ganja yakni di sebuah lemari di bagian dapur rumah terdakwa lalu petugas kepolisian meminta terdakwa untuk mengambilnya setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) sachet yang masing-masing berisi ganja dari balik lipatan baju di sebuah lemari dibagian dapur dan menyerahkannya kepada petugas Kepolisian selanjutnya para petugas kepolisian membawa dan menaikkan terdakwa kedalam mobil operasional dari petugas kepolisan ketika tersdakwa masuk kedalam mobil terdakwa melihat saksi I yang juga sudah diamankan oleh pihak petugas kepolisian selanjutnya para petugas kepolisian membawa terdakwa dan saksi I ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4058/NNF/IX/2023, tanggal 27 September 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) sachet plastik berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 3,1378 gram diberi nomor barang bukti 7898/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan positif narkotika dan uji konfirmasi positif ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan surat dari Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Klinik Polres Halmahera Utara hasil pemeriksaan laboratorium nomor registrasi: LAB/41/IX/2023/Klinik Res Halut tanggal 14 September 2023 atas nama Zaylani Hamid menyatakan hasil positif Marijuana (THC);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya