Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH dan mengikat secara Hukum Putusan KASASI secara berturut-turut di Mahkamah Agung RI Yaitu :
a. Reg No: 4159 K/Pdt/1986
b. Reg No: 416 K/Pdt/1998
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai obyek dan sudah membangun Rumah diats obyek Sengketa adalah perbuatan melawan Hukum (onrecht matige daad).
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I adalah mengabaikan Hak-Hak warisan dan perbuatan melawan Hukum Sesuai pasal 1365 BW dan Cacat Rormil Hukumnya.
- Menyatakan perbuatan Hukum yang dilakukan atas penerbitan Surat-surat baik akta jual beli, PPAT, dan SHM yang dimiliki oleh Tergugat I dan tidak Sesuai dengan syarat dokumen tanah waris dan prosedur Menurut Pasal 1471 KUHPer didukung oleh Yurisprudensi MARI dalam putusan No :82 k/pdt/2004 tanggal 22 mei tahun 2007 dinyatakan batal (Vodca Dable) demi hukum dan sekaligus dinyatakan batal dengan sendirinya (Null and Vord).
- Manyatakan atas dasar pasal 1365 BW dan pasal 834 KUHPer dengan permintaan agar diserahkan ke Ahli Waris segala Haknya atas harta warisan peninggalan seperti semula.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir beslaag) yang telah ditetapkan oleh pengadilan atas obyek Sengketa tersebut
- Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan takluk pada Putusan Perkara ini
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila yang mulia majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikianlah Gugatan sederhana ini kami ajukan mohon Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Berkenan Mengabulkan.
|