Petitum |
PRIMER;
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para penggugat adalah pemilik yang sah objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita angka 3.1, 3.2 dan 3.3 diatas;
- Menyatakan pemberian hibah yang dilakukan oleh para penggugat kepada Alm Herman Kuisan adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan penarikan hibah yang dilakukan oleh para penggugat terhadap objek sengketa dari penguasaan para tergugat selaku ahli waris Herman Kuisan adalah sah dan beralasan menurut hukum;
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan pada petitum angka 2 diatas berserta seluruh surat-surat tanah tersebut/ Sertifikat kepada para penguggat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap secara sukarela, atau jika para tergugat berkeberatan maka pengadilan berhak menggunakan aparat kepolisian untuk melaksanakan putusan ini;
- memerintahkan kepada turut tergugat untuk memproses mengembalikan status tanah dengan nama pemegang hak milik sebelumnya yaitu atas nama Irako Kusuma, jika sertifikat objek sengketa telah dirubah pemegang hak kepada nama penerima hibah atau ahli warisnya atau siapapun atas kehendak para tergugat;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh para penggugat, yakni uang hasil kontrakan yang harus diterima para penggugat sejak tahun 2019 senilai Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) x 5 tahun Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tunai seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uit vorbaar bij voraad);
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER;
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo At Bono) |