Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN TOB Zul Kurniawan Akbar, S.H. MUSADIK HAJI HASAN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 289/Q.2.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zul Kurniawan Akbar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSADIK HAJI HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

-------- Bahwa Terdakwa MUSADIK HAJI HASAN Alias SADIK pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Desa Momojiu Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo,  telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 08.00 wit bertempat di TPS 01 Desa Momojiu Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai Prov. Maluku Utara, terdakwa selaku anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8.13 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Momojiu Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024, sedang melaksanakan tugasnya sebagai pendamping pemilih sampai dengan pemungutan suara di TPS tersebut selesai, kemudian pada sekitar Pukul 12.00 WIT, anak saksi ASRUL SANI MANURUNG selaku Pemilih Tetap mendapat giliran untuk menggunakan hak suaranya selanjutnya anak saksi ASRUL SANI MANURUNG berjalan mengambil surat suara di atas meja KPPS yang terdiri dari 5 (lima) surat suara lalu anak saksi ASRUL SANI MANURUNG masuk ke dalam bilik suara dan melakukan pemilihan, kemudian pada saat setelah anak saksi ASRUL SANI MANURUNG mencoblos 4 surat suara dari Presiden dan Wakil Presiden , DPD, DPRD RI dan DPRD Provinsi, anak saksi ASRUL SANI MANURUNG hendak membuka surat suara dari DPRD Kabupaten dan ingin memilih ke salah satu peserta Pemilu pilihannya yakni MAHMUD SANGAJI yang merupakan Calon Legislatif DPRD Kab. Pulau Morotai dari Partai Gerindra nomor urut 8, pada saat itu juga terdakwa masuk ke dalam bilik suara tanpa dimintai pendampingan dari anak saksi ASRUL SANI MANURUNG dan langsung mengambil surat suara yang ada di tangan anak saksi ASRUL SANI MANURUNG lalu meletakkan surat suara di atas meja dan memegang tangan anak saksi ASRUL SANI MANURUNG serta mengarahkan ke salah satu peserta Pemilu pilihannya yakni MARUF H. HASAN yang merupakan Calon Legislatif DPRD Kab. Pulau Morotai dari Partai PPP nomor urut 3 dengan mengatakan “PILIH ITU YANG INI” sambil mendorong tangan anak saksi ASRUL SANI MANURUNG ke gambar peserta pemilih tersebut sampai tercoblos, setelah itu anak saksi ASRUL SANI MANURUNG langsung keluar tanpa membawa surat suara dan meninggalkan terdakwa, setelah itu terdakwa sendiri yang memasukan surat suara ke dalam kotak suara, beberapa saat kemudian saksi NURDEWI TOTON selaku Pemilih tetap mendapat giliran untuk menggunakan hak suaranya selanjutnya saksi NURDEWI TOTON mengambil 5 (lima) surat suara di atas meja KPPS dan berjalan masuk ke bilik suara lalu pada saat di dalam bilik suara, saksi NURDEWI TOTON membuka terlebih dulu surat suara DPRD kabupaten namun saat itu juga terdakwa masuk tanpa dimintai pendampingan dari saksi NURDEWI TOTON dan bertanya dengan mengatakan “NGANA DIMANA, NGANA PILIH SAPA? (KAMU DIMANA, KAMU PILIH SIAPA)” saksi NURDEWI TOTON menjawab “SAYA DI GOLKAR” pada saat itu juga terdakwa langsung mengambil alat coblos dan mencoblos ke salah satu peserta Pemilu pilihannya yakni MARUF H. HASAN yang merupakan Calon Legislatif DPRD Kab. Pulau Morotai dari Partai PPP nomor urut 3 kemudian saksi NURDEWI TOTON mengatakan kepada terdakwa “SAYA BUKAN DISITU” setelah itu terdakwa langsung keluar dari bilik suara tersebut, selanjutnya saksi NURDEWI TOTON yang merasa tidak terima terhadap perbuatan terdakwa sehingga saksi NURDEWI TOTON tetap mecoblos pilihannya ke salah satu peserta Pemilu pilihannya yakni FAHRI HAIRUDDIN yang merupakan Calon Legislatif DPRD Kab. Pulau Morotai dari Partai Golkar nomor urut 1 dan mengakibatkan surat suara DPRD Kabupaten milik saksi NURDEWI TOTON telah tercoblos 2 (dua) calon legislatif, setelah itu saksi NURDEWI TOTON memasukan surat suara tersebut ke dalam kotak suara.-------------------------
  • Bahwa anak saksi ASRUL SANI MANURUNG dan saksi NURDEWI TOTON merupakan Pemilih yang berhak melakukan pemungutan suara pada TPS 001 Desa Momojiu Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai sebagaimana dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 Provinsi Maluku Utara Kabupaten Pulau Morotai Kecamatan Morotai Selatan Desa Momojiu TPS 001 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai a.n. IRWAN ABBAS, S.Sos, yang mana menerangkan ASRUL SANI MANURU pada nomor 31 dan NURDEWI TOTON pada nomor 139 benar merupakan Pemilih yang berhak memilih di TPS 001 Desa Momojiu Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai Prov. Maluku Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.-------------------------------------------------
  • Bahwa MARUF H. HASAN merupakan Calon Tetap Anggota DRPD Kab. Pulau Morotai pada Daerah Pemilihan Pulau Morotai 1 (Dapil 1) dari Partai  Politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 3 , FAHRI HAIRUDDIN merupakan Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Pulau Morotai pada Daerah Pemilihan Pulau Morotai 1 (Dapil 1) Dari Partai Politik Golongan Karya (Golkar) Nomor urut 1 dan MAHMUD SANGAJI merupakan Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Pulau Morotai pada Daerah Pemilihan Pulau Morotai 1 (Dapil 1) Dari Partai Politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor urut 8 sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 38 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Pulau Morotai dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 03 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan umum Kab. Pulau Morotai a.n. IRWAN ABBAS, S.Sos.-------
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pemungutan suara terhadap hak suara milik anak saksi ASRUL SANI MANURUNG yang seharusnya menambah 1 (satu) suara terhadap Caleg DPRD Kabupaten a.n. MAHMUD SANGAJI dari partai Gerindra nomor urut 8 menjadi 1 (satu) suara tambahan kepada Caleg DPRD Kabupaten Pulau Morotai a.n. MARUF H. HASAN dari partai PPP nomor urut 3 sedangkan terhadap hak suara milik saksi NURDEWI TOTON tidak memiliki nilai karena saksi NURDEWI TOTON tetap memilih caleg DPRD Kab. Pulau Morotai a.n. FAHRI HAIRUDDIN dari Partai Golkar nomor urut 1 pada kertas suara pemilihannya setelah terdakwa mencoblos caleg DPRD Kab. Pulau Morotai a.n. MARUF H. HASAN dari partai PPP nomor urut 3 sehingga terhadap surat suara DRPD Kabupaten milik saksi NURDEWI TOTON tidak sah.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya