Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perkawianan Almarhum Ferdinan Majoru dan Almarhuma Carli Pattiasina telah dikaruniakan dua orang anak dan untuk ahli waris di percayakan kepada Herlina Majoru adalah sah secara hukum;
- Menyatakan demi hukum bahwa Herlina Majoru adalah Pewaris dan Penggugat adalah ahli waris yang sah;
- Menyatakan demi hukum bahwa Penggugatlah yang berhak untuk mengurus Uang Pensiunan, Uang Kematian dan Uang-uang lainnya yang sementara dikuasai oleh PT. TASPEN. ( PERSERO);
- Menyatakan bahwa segala biaya yang timbul ditangungg oleh Tergugat.
Subsider :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |