Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN TOB MARISTANTI TONGIDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN TOB
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARISTANTI TONGIDU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1VICTOR HALBAT GAGALYMARISTANTI TONGIDU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan anak bernama GRACIO HONESTA TONGIDU , umur/lahir pada tanggal 25 Juni 2015, bertempat tinggal di Desa Efi-Efi Kec, Tobelo Selatan adalah anak dari Pemohon atas nama MARISTANTI TONGIDU
  3. Memerintahkan Kepada Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Hamahera Utara segera setelah di tunjukannya penetapan ini untuk membetulkan Kartu Keluarga dan Akta kelahiran atas nama GRACIO HONESTA TONGIDU  Nomor : 8203-LU-13022018-0060 Tertanggal 25 Juni 2015 menetapkan MARISTANTI TONGIDU sebagai orang tua tunggal anak GRACIO HONESTA TONGIDU;
  4. Membebankan Biaya Perkara ini kepada Pemohon,

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak