Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pinjaman No. AK.039/SPP-SNCU/V/2009 tertanggal 15 Mei 2009, antara Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan Cidera Janji/ Wanprestasi ;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat cidera janji/ Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sebesar : Rp.196.065.000 (seratus sembilan puluh enam juta, enam puluh lima ribu rupiah,) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 30 September 2023 dengan rincian sebagai berikut :
- Hutang Pokok : Rp. 65.193.000
- Bunga : Rp. 112.048.000
- Denda : Rp. 18.824.000
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar : Rp.196.065.000 (seratus sembilan puluh enam juta, enam puluh lima ribu rupiah,) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik para Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan ditentukan kemudian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |