Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN TOB KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo 1.RESTY SANTI TINDAGE
2.HANCE LAOS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN TOB
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilbert Tuwanaung, SHKSP Credit Union Saro Nifero Tobelo
Tergugat
NoNama
1RESTY SANTI TINDAGE
2HANCE LAOS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.065.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pinjaman No. AK.039/SPP-SNCU/V/2009 tertanggal 15 Mei 2009, antara Penggugat dan Tergugat I.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan Cidera Janji/ Wanprestasi ;
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat cidera janji/ Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sebesar : Rp.196.065.000 (seratus sembilan puluh enam juta, enam puluh lima ribu rupiah,) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 30 September 2023 dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang Pokok                   : Rp. 65.193.000
  • Bunga                                : Rp. 112.048.000
  • Denda                               : Rp. 18.824.000
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar : Rp.196.065.000 (seratus sembilan puluh enam juta, enam puluh lima ribu rupiah,)  secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik para Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan ditentukan kemudian.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak