Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2022/PN TOB ALVA VIKTOR DEDDY TJAJA, SE Manager KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo 1.AGATA WEEY
2.PAULUS TETHOOL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2022/PN TOB
Tanggal Surat Rabu, 19 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALVA VIKTOR DEDDY TJAJA, SE Manager KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilbert Tuwanaung, SHALVA VIKTOR DEDDY TJAJA, SE Manager KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo
Tergugat
NoNama
1AGATA WEEY
2PAULUS TETHOOL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.730.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pinjaman No. AK. 030001003.070/SPP-SNCU/X/2016 tertanggal 04 Oktober 2016 antara Penggugat dan Tergugat I.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan Cidera Janji/ Wanprestasi ;
  1. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat cidera janji/ wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sebesar : Rp.78.730.000 (tuju puluh delapan juta, tuju ratus tiga puluh ribuh rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 20 September 2022 dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang Pokok                   : Rp. 61.531.000
  • Bunga                                : Rp. 7.543.000
  • Denda                               : Rp. 9.656.000
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.78.730.000 (tuju puluh delapan juta, tuju ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik para Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan ditentukan kemudian.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak