Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN TOB KEMAL DWI HANDIKA, S.H. ABUBAKAR HI. S. LOKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-59/Q.2.12/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABUBAKAR HI. S. LOKU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa ABUBAKAR Hi. S LOKU alias BUREKZ pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 00.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam kamar pribadi milik terdakwa yang berkududukan di Desa Ngidiho, Kec. Galela Kab. Halmahera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada sekitar tahun 2014 dimana saat itu terdakwa atas nama Abubakar Hi. S Loku alias Burekz yang selanjutnya disebut dengan terdakwa menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kelas II B Tobelo ditempat tersebutlah terdakwa kenal dengan Zaylani Hamid alias Canga yang selanjutnya disebut dengan saksi I yang saat itu merupakan narapidana pindahan dari Ternate, setelah terdakwa dan saksi I bebas dari lembaga terdakwa selalu menjalin hubungan baik dengan saksi I dan berteman baik kemudian pada hari minggu tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 19.00 Wit saksi I datang kerumah terdakwa menggunakan sebuah sepeda motor seorang diri dan bertemu dengan terdakwa didalam rumah tepatnya di ruang tamu lalu saksi I menyampaikan bahwa “ini ada “suyu” (istilah lain dari penyebutan ganja) sambil mengeluarkan sebuah benda berbungkus kantong plastik warna biru transparan dan meletakkannya di atas kursi depan terdakwa lalu terdakwa megambilnya dan menyimpannya didalam kantong celana depan kiri terdakwa tanpa membukanya terlebih dahulu karena plastik yang sedikit transparan dan dari bentuknya ketika terdakwa raba merasa yakin bahwa benda tersebut adalah benar suyu atau ganja, saksi kemudian menyampaikan bahwa itu terdapat 9 (sembilan) empel (istilah lain dari sachet) dan kebetulan uang yang terdakwa miliki yang ada dikantong celana terdakwa hanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga tanpa dipatok harga oleh saksi terdakwa langsung menyampaikan bahwa uang terdakwa hanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sambil mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada saksi dengan tangan kanan terdakwa kemudian saksi I pun langsung menerima uang tersebut dengan tangan kananannya Sembari berkata “ia, biar nanti untuk sewa motor ojek” dan langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa dengan sepeda motor yang saksi I kendarai setelah saksi I pergi meninggalkan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar pribadi terdakwa dan mengeluarkan kantong plastik berisi sachetan ganja dari kantong celana terdakwa dan membukanya dan melakukan pengecekan ternyata benar bahwa didalam kantong plastik tersebut berisi 9 (sembilan) sachet plastik transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja ketika melihat ganja tersebut tersangka langsung merasa ingin menkonsumsinya maka terdakwa memisahkan 1 (satu) sachet  dan menyimpannya didalam kantong celana depan kanan terdakwa sedangkan sisanya terdakwa kembali membungkusnya dengan kantong plastik yang sama dan menaruhnya didalam sebuah helm dan meletakannya di atas lemari pakaian didalam kamar setelah itu tersangka mengambil kertas rokok (gau) di kios sembako milik istri terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari istri terdakwa, selain itu sebuah korek api gas juga selalu ada dikantong celana tersangka karena tersangka juga perokok aktif, kemudian terdakwa berjalan ke belakang rumah lalu mengeluarkan 1 (satu) sachet ganja dari kantong celana membuka sachetan tersebut dan melinting ganja hingga menjadi 2 (dua) linting dengan cara daun ganja kering diletakkan diatas kertas rokok lalu menggulungnya hingga menyerupai batangan rokok kemudian membakar dan menghisapnya sebagaimana menghisap rokok pada saat itu terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) linting ganja tersebut sampai habis pada saat itu juga keesokan paginya yakni senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 08.00 Wit ketika terdakwa bangun pagi tersangka kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari helm yang terletak diatas lemari dan sisanya tetap terdakwa masukkan kembali kedalam helm dan tetap berada diatas lemari kemudian terdakwa membawa 1 (satu) sachet tersebut ke sebuah kebun diujung utara Desa Ngidiho dan melintingnya menjadi 2 (dua) linting dan menkonsumsi 2 (dua) linting tersebut juga sampai habis setelah itu terdakwa kembali dan berdiam dirumah pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wit terdakwa kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari helm yang terletak diatas lemari dan kembali membawa 1 (satu) sachet tersebut ke kebun ditempat yang sama dan kembali melintingnya menjadi 2 (dua) linting dan menkonsumsi 2 (dua) linting ganja tersebut sampai habis setelah itu terdakwa kembali kerumah lanjut dihari yang sama sekitar pukul 21.00 Wit tersangka kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari helm yang terletak diatas lemari dan melintingnya namun terdakwa hanya membuatnya menjadi 1 (satu) linting dengan ukuran lintingan yang lebih besar dan menkonsumsinya secara diam-diam di teras rumah terdakwa hingga habis dengan demikian maka dari 9 (sembilan) sachet plastik ganja yang sudah terdakwa konsumsi adalah sebanyak 4 (empat) sachet dan sisanya adalah sebanyak 5 (lima) sachet yang masih tetap tersimpan di helm yang terdakwa letakkan diatas lemari pakian didalam kamar pribadi terdakwa keesokan harinya pada hari selasa tanggal 05 september 2023 sekitar pukul 17.00 Wit terdakwa tanpa sepengetahuan istri dari terdakwa mengambil kertas bekas pembungkus nasi dan memotongnya hingga menjadi potongan kecil-kecil menggunakan silet menjadi 10 (sepuluh) bagian di belakang rumah terdakwa kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dengan membawa 10 (sepuluh) potongan kertas pembungkus nasi itu dan mengeluarkan 5 (lima) sachet ganja dari dalam helm yang masih berada diatas lemari lalu memisahkan sedikit dari setiap sachet lalu terdakwa membuat paketan menjadi 10 (sepuluh) bagian yang lebih kecil menggunakan potongan kertas bekas pembungkus nasi yang sebelumnya dengan demikian maka paketan ganja sudah menjadi dua bagian yakni ada yang menggunakan sachetan plastik transparan dengan ukuraan yang lebih banyak sebanyak 5 (lima) sachet dan ada yang menggunakan kertas pembungkus nasi dengan ukuran yang lebih sedikit sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kemudian terdakwa satukan lagi kedalam kantong plastik warna biru dan menyembunyikannya di dalam hele dan kembali meletakannya diatas lemari, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wit terdakwa kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari dalam helm yang diletakkan diatas lemari namun terdakwa hanya mengambil sedikit dari 1 (satu) sachet tersebut seukuran 1 (satu) linting kecil dan sisa dari sachet tersebut terdakwa kembali memasukkannya kedalam kantong plastik dan mamsukkanya kedalam helm bersama paketan yang lain dan Meletakkannya diatas lemari setelah itu terdakwa melintingnya menjadi 1 (satu) linting dan menkonsumsinya di depan teras rumah sampai 1 (satu) linting tersebut hingga habis sehingga jumlah sachetan yang ada didalam kantong plastik didalam helm masih tetap 5 (lima) sachet dan pada hari yang sama yakni selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 23.00 Wit setelah terdakwa menkonsumsi 1 (satu) linting ganja terdakwa lalu berjalan dan bergabung dengan teman-teman dari terdakwa di pinggir jalan raya Desa Ngidiho dan berbincang-bincang, tiba-tiba datang kurang lebih  5 (lima) orang petugas Kepolisian dari Resor Halmahera Utara dengan berpakaian preman dan memperkenalkan diri bahwa mereka pihak kepolisian dari Resor Halmahera Utara dan hendak mengamankan terdakwa dan ada yang mengeluarkan senjata berupa pistol karena terdakwa merasa panik karena baru selesai menkonsumsi ganja maka terdakwa langsung mencoba melarikan diri, namun salah satu petugas Polisi berteriak dengan kalimat “jangan lari” karena merasa takut akan ditembak maka terdakwa langsung berhenti dan menyerahkan diri selanjutnya terdakwa dinaikkan kedalam mobil operasional pihak kepolisian dan membawa kerumah terdakwa yang berada di Desa Ngidiho, Kec. Galela Barat, Kab. Halut kemudian para petugas kepolisian menghadirkan pemerintah Desa salah satunya bernama sdr. Naridun Taba alias Un yang selanjutnya disebut dengan saksi II dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa sementara tedakwa tetap berada didalam mobil dan dijaga oleh 2 (dua) orang petugas kepolisian selang beberapa jam kemudian yakni rabu dini hari tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 00.30 Wit para petugas Kepolisian Resor Halmahera Utara tersebut keluar dari rumah dengan membawa helm yang didalamnya terdapat sebuah kantong plastik warna biru yang didalam kantong plastik tersebut terdapat 5 (lima) sachet plastik yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja dan juga 10 (sepuluh) bungkus kertas bekas pembungkus nasi berukuran kecil yang juga masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja dimana ganja tersebut adalah sisa dari ganja yang terdakwa dapat dari saksi I yang sudah terdakwa konsumsi sebagian dan juga sudah terdakwa pisahkan untuk djadikan stok pribadi selanjutnya petugas Kepolisian Resor Halmahera Utara membawa terdakwa ke Tobelo untuk menunjukkan rumah dari saksi I sesampainya di Tobelo terdakwa lalu menunjukkan rumah dari saksi I yakni didepan Masjid Raya Desa Gamsungi, Kec. Tobelo, Kab. Halut kemudian ada sebagian petugas Polisi yang turun untuk memeriksa dan menggeledah rumah dari saksi I sesementara terdakwa tidak turun dari  mobil  dan  dijaga oleh dua orang petugas kepolisian tidak lama kemudian yakni sekitar pukul 02.30 Wit para petugas Polisi itu keluar dari rumah saksi I dengan membawa saksi I dan memasukkan saksi I kedalam mobil yang sama dengan terdakwa selanjutnya petugas Kepolisian membawa terdakwa dan saksi I ke Polres Halmahera Utara tepatnya di Kantor Satuan Rserse Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4063/NNF/IX/2023, tanggal 27 September 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) sachet plastik berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 4,6468 gram diberi nomor barang bukti 7896/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan positif narkotika dan uji konfirmasi positif ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa terdakwa ABUBAKAR Hi. S LOKU alias BUREKZ pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 00.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam kamar pribadi milik terdakwa yang berkududukan di Desa Ngidiho, Kec. Galela Kab. Halmahera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada sekitar tahun 2014 dimana saat itu terdakwa atas nama Abubakar Hi. S Loku alias Burekz yang selanjutnya disebut dengan terdakwa menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kelas II B Tobelo ditempat tersebutlah terdakwa kenal dengan Zaylani Hamid alias Canga yang selanjutnya disebut dengan saksi I yang saat itu merupakan narapidana pindahan dari Ternate, setelah terdakwa dan saksi I bebas dari lembaga terdakwa selalu menjalin hubungan baik dengan saksi I dan berteman baik kemudian pada hari minggu tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 19.00 Wit saksi I datang kerumah terdakwa menggunakan sebuah sepeda motor seorang diri dan bertemu dengan terdakwa didalam rumah tepatnya di ruang tamu lalu saksi I menyampaikan bahwa “ini ada “suyu” (istilah lain dari penyebutan ganja) sambil mengeluarkan sebuah benda berbungkus kantong plastik warna biru transparan dan meletakkannya di atas kursi depan terdakwa lalu terdakwa megambilnya dan menyimpannya didalam kantong celana depan kiri terdakwa tanpa membukanya terlebih dahulu karena plastik yang sedikit transparan dan dari bentuknya ketika terdakwa raba merasa yakin bahwa benda tersebut adalah benar suyu atau ganja, saksi kemudian menyampaikan bahwa itu terdapat 9 (sembilan) empel (istilah lain dari sachet) dan kebetulan uang yang terdakwa miliki yang ada dikantong celana terdakwa hanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga tanpa dipatok harga oleh saksi terdakwa langsung menyampaikan bahwa uang terdakwa hanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sambil mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada saksi dengan tangan kanan terdakwa kemudian saksi I pun langsung menerima uang tersebut dengan tangan kananannya Sembari berkata “ia, biar nanti untuk sewa motor ojek” dan langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa dengan sepeda motor yang saksi I kendarai setelah saksi I pergi meninggalkan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar pribadi terdakwa dan mengeluarkan kantong plastik berisi sachetan ganja dari kantong celana terdakwa dan membukanya dan melakukan pengecekan ternyata benar bahwa didalam kantong plastik tersebut berisi 9 (sembilan) sachet plastik transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja ketika melihat ganja tersebut tersangka langsung merasa ingin menkonsumsinya maka terdakwa memisahkan 1 (satu) sachet  dan menyimpannya didalam kantong celana depan kanan terdakwa sedangkan sisanya terdakwa kembali membungkusnya dengan kantong plastik yang sama dan menaruhnya didalam sebuah helm dan meletakannya di atas lemari pakaian didalam kamar setelah itu tersangka mengambil kertas rokok (gau) di kios sembako milik istri terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari istri terdakwa, selain itu sebuah korek api gas juga selalu ada dikantong celana tersangka karena tersangka juga perokok aktif, kemudian terdakwa berjalan ke belakang rumah lalu mengeluarkan 1 (satu) sachet ganja dari kantong celana membuka sachetan tersebut dan melinting ganja hingga menjadi 2 (dua) linting dengan cara daun ganja kering diletakkan diatas kertas rokok lalu menggulungnya hingga menyerupai batangan rokok kemudian membakar dan menghisapnya sebagaimana menghisap rokok pada saat itu terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) linting ganja tersebut sampai habis pada saat itu juga keesokan paginya yakni senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 08.00 Wit ketika terdakwa bangun pagi tersangka kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari helm yang terletak diatas lemari dan sisanya tetap terdakwa masukkan kembali kedalam helm dan tetap berada diatas lemari kemudian terdakwa membawa 1 (satu) sachet tersebut ke sebuah kebun diujung utara Desa Ngidiho dan melintingnya menjadi 2 (dua) linting dan menkonsumsi 2 (dua) linting tersebut juga sampai habis setelah itu terdakwa kembali dan berdiam dirumah pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wit terdakwa kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari helm yang terletak diatas lemari dan kembali membawa 1 (satu) sachet tersebut ke kebun ditempat yang sama dan kembali melintingnya menjadi 2 (dua) linting dan menkonsumsi 2 (dua) linting ganja tersebut sampai habis setelah itu terdakwa kembali kerumah lanjut dihari yang sama sekitar pukul 21.00 Wit tersangka kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari helm yang terletak diatas lemari dan melintingnya namun terdakwa hanya membuatnya menjadi 1 (satu) linting dengan ukuran lintingan yang lebih besar dan menkonsumsinya secara diam-diam di teras rumah terdakwa hingga habis dengan demikian maka dari 9 (sembilan) sachet plastik ganja yang sudah terdakwa konsumsi adalah sebanyak 4 (empat) sachet dan sisanya adalah sebanyak 5 (lima) sachet yang masih tetap tersimpan di helm yang terdakwa letakkan diatas lemari pakian didalam kamar pribadi terdakwa keesokan harinya pada hari selasa tanggal 05 september 2023 sekitar pukul 17.00 Wit terdakwa tanpa sepengetahuan istri dari terdakwa mengambil kertas bekas pembungkus nasi dan memotongnya hingga menjadi potongan kecil-kecil menggunakan silet menjadi 10 (sepuluh) bagian di belakang rumah terdakwa kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dengan membawa 10 (sepuluh) potongan kertas pembungkus nasi itu dan mengeluarkan 5 (lima) sachet ganja dari dalam helm yang masih berada diatas lemari lalu memisahkan sedikit dari setiap sachet lalu terdakwa membuat paketan menjadi 10 (sepuluh) bagian yang lebih kecil menggunakan potongan kertas bekas pembungkus nasi yang sebelumnya dengan demikian maka paketan ganja sudah menjadi dua bagian yakni ada yang menggunakan sachetan plastik transparan dengan ukuraan yang lebih banyak sebanyak 5 (lima) sachet dan ada yang menggunakan kertas pembungkus nasi dengan ukuran yang lebih sedikit sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kemudian terdakwa satukan lagi kedalam kantong plastik warna biru dan menyembunyikannya di dalam hele dan kembali meletakannya diatas lemari, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wit terdakwa kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari dalam helm yang diletakkan diatas lemari namun terdakwa hanya mengambil sedikit dari 1 (satu) sachet tersebut seukuran 1 (satu) linting kecil dan sisa dari sachet tersebut terdakwa kembali memasukkannya kedalam kantong plastik dan mamsukkanya kedalam helm bersama paketan yang lain dan Meletakkannya diatas lemari setelah itu terdakwa melintingnya menjadi 1 (satu) linting dan menkonsumsinya di depan teras rumah sampai 1 (satu) linting tersebut hingga habis sehingga jumlah sachetan yang ada didalam kantong plastik didalam helm masih tetap 5 (lima) sachet dan pada hari yang sama yakni selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 23.00 Wit setelah terdakwa menkonsumsi 1 (satu) linting ganja terdakwa lalu berjalan dan bergabung dengan teman-teman dari terdakwa di pinggir jalan raya Desa Ngidiho dan berbincang-bincang, tiba-tiba datang kurang lebih  5 (lima) orang petugas Kepolisian dari Resor Halmahera Utara dengan berpakaian preman dan memperkenalkan diri bahwa mereka pihak kepolisian dari Resor Halmahera Utara dan hendak mengamankan terdakwa dan ada yang mengeluarkan senjata berupa pistol karena terdakwa merasa panik karena baru selesai menkonsumsi ganja maka terdakwa langsung mencoba melarikan diri, namun salah satu petugas Polisi berteriak dengan kalimat “jangan lari” karena merasa takut akan ditembak maka terdakwa langsung berhenti dan menyerahkan diri selanjutnya terdakwa dinaikkan kedalam mobil operasional pihak kepolisian dan membawa kerumah terdakwa yang berada di Desa Ngidiho, Kec. Galela Barat, Kab. Halut kemudian para petugas kepolisian menghadirkan pemerintah Desa salah satunya bernama sdr. Naridun Taba alias Un yang selanjutnya disebut dengan saksi II dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa sementara tedakwa tetap berada didalam mobil dan dijaga oleh 2 (dua) orang petugas kepolisian selang beberapa jam kemudian yakni rabu dini hari tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 00.30 Wit para petugas Kepolisian Resor Halmahera Utara tersebut keluar dari rumah dengan membawa helm yang didalamnya terdapat sebuah kantong plastik warna biru yang didalam kantong plastik tersebut terdapat 5 (lima) sachet plastik yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja dan juga 10 (sepuluh) bungkus kertas bekas pembungkus nasi berukuran kecil yang juga masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja dimana ganja tersebut adalah sisa dari ganja yang terdakwa dapat dari saksi I yang sudah terdakwa konsumsi sebagian dan juga sudah terdakwa pisahkan untuk djadikan stok pribadi selanjutnya petugas Kepolisian Resor Halmahera Utara membawa terdakwa ke Tobelo untuk menunjukkan rumah dari saksi I sesampainya di Tobelo terdakwa lalu menunjukkan rumah dari saksi I yakni didepan Masjid Raya Desa Gamsungi, Kec. Tobelo, Kab. Halut kemudian ada sebagian petugas Polisi yang turun untuk memeriksa dan menggeledah rumah dari saksi I sesementara terdakwa tidak turun dari  mobil  dan  dijaga oleh dua orang petugas kepolisian tidak lama kemudian yakni sekitar pukul 02.30 Wit para petugas Polisi itu keluar dari rumah saksi I dengan membawa saksi I dan memasukkan saksi I kedalam mobil yang sama dengan terdakwa selanjutnya petugas Kepolisian membawa terdakwa dan saksi I ke Polres Halmahera Utara tepatnya di Kantor Satuan Rserse Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4063/NNF/IX/2023, tanggal 27 September 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) sachet plastik berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 4,6468 gram diberi nomor barang bukti 7896/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan positif narkotika dan uji konfirmasi positif ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

---------- Bahwa terdakwa ABUBAKAR Hi. S LOKU alias BUREKZ pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 00.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam kamar pribadi milik terdakwa yang berkududukan di Desa Ngidiho, Kec. Galela Kab. Halmahera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada sekitar tahun 2014 dimana saat itu terdakwa atas nama Abubakar Hi. S Loku alias Burekz yang selanjutnya disebut dengan terdakwa menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kelas II B Tobelo ditempat tersebutlah terdakwa kenal dengan Zaylani Hamid alias Canga yang selanjutnya disebut dengan saksi I yang saat itu merupakan narapidana pindahan dari Ternate, setelah terdakwa dan saksi I bebas dari lembaga terdakwa selalu menjalin hubungan baik dengan saksi I dan berteman baik kemudian pada hari minggu tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 19.00 Wit saksi I datang kerumah terdakwa menggunakan sebuah sepeda motor seorang diri dan bertemu dengan terdakwa didalam rumah tepatnya di ruang tamu lalu saksi I menyampaikan bahwa “ini ada “suyu” (istilah lain dari penyebutan ganja) sambil mengeluarkan sebuah benda berbungkus kantong plastik warna biru transparan dan meletakkannya di atas kursi depan terdakwa lalu terdakwa megambilnya dan menyimpannya didalam kantong celana depan kiri terdakwa tanpa membukanya terlebih dahulu karena plastik yang sedikit transparan dan dari bentuknya ketika terdakwa raba merasa yakin bahwa benda tersebut adalah benar suyu atau ganja, saksi kemudian menyampaikan bahwa itu terdapat 9 (sembilan) empel (istilah lain dari sachet) dan kebetulan uang yang terdakwa miliki yang ada dikantong celana terdakwa hanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga tanpa dipatok harga oleh saksi terdakwa langsung menyampaikan bahwa uang terdakwa hanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sambil mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada saksi dengan tangan kanan terdakwa kemudian saksi I pun langsung menerima uang tersebut dengan tangan kananannya Sembari berkata “ia, biar nanti untuk sewa motor ojek” dan langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa dengan sepeda motor yang saksi I kendarai setelah saksi I pergi meninggalkan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar pribadi terdakwa dan mengeluarkan kantong plastik berisi sachetan ganja dari kantong celana terdakwa dan membukanya dan melakukan pengecekan ternyata benar bahwa didalam kantong plastik tersebut berisi 9 (sembilan) sachet plastik transparan yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja ketika melihat ganja tersebut tersangka langsung merasa ingin menkonsumsinya maka terdakwa memisahkan 1 (satu) sachet  dan menyimpannya didalam kantong celana depan kanan terdakwa sedangkan sisanya terdakwa kembali membungkusnya dengan kantong plastik yang sama dan menaruhnya didalam sebuah helm dan meletakannya di atas lemari pakaian didalam kamar setelah itu tersangka mengambil kertas rokok (gau) di kios sembako milik istri terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari istri terdakwa, selain itu sebuah korek api gas juga selalu ada dikantong celana tersangka karena tersangka juga perokok aktif, kemudian terdakwa berjalan ke belakang rumah lalu mengeluarkan 1 (satu) sachet ganja dari kantong celana membuka sachetan tersebut dan melinting ganja hingga menjadi 2 (dua) linting dengan cara daun ganja kering diletakkan diatas kertas rokok lalu menggulungnya hingga menyerupai batangan rokok kemudian membakar dan menghisapnya sebagaimana menghisap rokok pada saat itu terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) linting ganja tersebut sampai habis pada saat itu juga keesokan paginya yakni senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 08.00 Wit ketika terdakwa bangun pagi tersangka kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari helm yang terletak diatas lemari dan sisanya tetap terdakwa masukkan kembali kedalam helm dan tetap berada diatas lemari kemudian terdakwa membawa 1 (satu) sachet tersebut ke sebuah kebun diujung utara Desa Ngidiho dan melintingnya menjadi 2 (dua) linting dan menkonsumsi 2 (dua) linting tersebut juga sampai habis setelah itu terdakwa kembali dan berdiam dirumah pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wit terdakwa kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari helm yang terletak diatas lemari dan kembali membawa 1 (satu) sachet tersebut ke kebun ditempat yang sama dan kembali melintingnya menjadi 2 (dua) linting dan menkonsumsi 2 (dua) linting ganja tersebut sampai habis setelah itu terdakwa kembali kerumah lanjut dihari yang sama sekitar pukul 21.00 Wit tersangka kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari helm yang terletak diatas lemari dan melintingnya namun terdakwa hanya membuatnya menjadi 1 (satu) linting dengan ukuran lintingan yang lebih besar dan menkonsumsinya secara diam-diam di teras rumah terdakwa hingga habis dengan demikian maka dari 9 (sembilan) sachet plastik ganja yang sudah terdakwa konsumsi adalah sebanyak 4 (empat) sachet dan sisanya adalah sebanyak 5 (lima) sachet yang masih tetap tersimpan di helm yang terdakwa letakkan diatas lemari pakian didalam kamar pribadi terdakwa keesokan harinya pada hari selasa tanggal 05 september 2023 sekitar pukul 17.00 Wit terdakwa tanpa sepengetahuan istri dari terdakwa mengambil kertas bekas pembungkus nasi dan memotongnya hingga menjadi potongan kecil-kecil menggunakan silet menjadi 10 (sepuluh) bagian di belakang rumah terdakwa kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dengan membawa 10 (sepuluh) potongan kertas pembungkus nasi itu dan mengeluarkan 5 (lima) sachet ganja dari dalam helm yang masih berada diatas lemari lalu memisahkan sedikit dari setiap sachet lalu terdakwa membuat paketan menjadi 10 (sepuluh) bagian yang lebih kecil menggunakan potongan kertas bekas pembungkus nasi yang sebelumnya dengan demikian maka paketan ganja sudah menjadi dua bagian yakni ada yang menggunakan sachetan plastik transparan dengan ukuraan yang lebih banyak sebanyak 5 (lima) sachet dan ada yang menggunakan kertas pembungkus nasi dengan ukuran yang lebih sedikit sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kemudian terdakwa satukan lagi kedalam kantong plastik warna biru dan menyembunyikannya di dalam hele dan kembali meletakannya diatas lemari, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wit terdakwa kembali mengeluarkan 1 (satu) sachet dari dalam helm yang diletakkan diatas lemari namun terdakwa hanya mengambil sedikit dari 1 (satu) sachet tersebut seukuran 1 (satu) linting kecil dan sisa dari sachet tersebut terdakwa kembali memasukkannya kedalam kantong plastik dan mamsukkanya kedalam helm bersama paketan yang lain dan Meletakkannya diatas lemari setelah itu terdakwa melintingnya menjadi 1 (satu) linting dan menkonsumsinya di depan teras rumah sampai 1 (satu) linting tersebut hingga habis sehingga jumlah sachetan yang ada didalam kantong plastik didalam helm masih tetap 5 (lima) sachet dan pada hari yang sama yakni selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 23.00 Wit setelah terdakwa menkonsumsi 1 (satu) linting ganja terdakwa lalu berjalan dan bergabung dengan teman-teman dari terdakwa di pinggir jalan raya Desa Ngidiho dan berbincang-bincang, tiba-tiba datang kurang lebih  5 (lima) orang petugas Kepolisian dari Resor Halmahera Utara dengan berpakaian preman dan memperkenalkan diri bahwa mereka pihak kepolisian dari Resor Halmahera Utara dan hendak mengamankan terdakwa dan ada yang mengeluarkan senjata berupa pistol karena terdakwa merasa panik karena baru selesai menkonsumsi ganja maka terdakwa langsung mencoba melarikan diri, namun salah satu petugas Polisi berteriak dengan kalimat “jangan lari” karena merasa takut akan ditembak maka terdakwa langsung berhenti dan menyerahkan diri selanjutnya terdakwa dinaikkan kedalam mobil operasional pihak kepolisian dan membawa kerumah terdakwa yang berada di Desa Ngidiho, Kec. Galela Barat, Kab. Halut kemudian para petugas kepolisian menghadirkan pemerintah Desa salah satunya bernama sdr. Naridun Taba alias Un yang selanjutnya disebut dengan saksi II dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa sementara tedakwa tetap berada didalam mobil dan dijaga oleh 2 (dua) orang petugas kepolisian selang beberapa jam kemudian yakni rabu dini hari tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 00.30 Wit para petugas Kepolisian Resor Halmahera Utara tersebut keluar dari rumah dengan membawa helm yang didalamnya terdapat sebuah kantong plastik warna biru yang didalam kantong plastik tersebut terdapat 5 (lima) sachet plastik yang masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja dan juga 10 (sepuluh) bungkus kertas bekas pembungkus nasi berukuran kecil yang juga masing-masing berisikan serbuk daun kering yang tidak lain adalah narkotika jenis ganja dimana ganja tersebut adalah sisa dari ganja yang terdakwa dapat dari saksi I yang sudah terdakwa konsumsi sebagian dan juga sudah terdakwa pisahkan untuk djadikan stok pribadi selanjutnya petugas Kepolisian Resor Halmahera Utara membawa terdakwa ke Tobelo untuk menunjukkan rumah dari saksi I sesampainya di Tobelo terdakwa lalu menunjukkan rumah dari saksi I yakni didepan Masjid Raya Desa Gamsungi, Kec. Tobelo, Kab. Halut kemudian ada sebagian petugas Polisi yang turun untuk memeriksa dan menggeledah rumah dari saksi I sesementara terdakwa tidak turun dari  mobil  dan  dijaga oleh dua orang petugas kepolisian tidak lama kemudian yakni sekitar pukul 02.30 Wit para petugas Polisi itu keluar dari rumah saksi I dengan membawa saksi I dan memasukkan saksi I kedalam mobil yang sama dengan terdakwa selanjutnya petugas Kepolisian membawa terdakwa dan saksi I ke Polres Halmahera Utara tepatnya di Kantor Satuan Rserse Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4063/NNF/IX/2023, tanggal 27 September 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) sachet plastik berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 4,6468 gram diberi nomor barang bukti 7896/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan positif narkotika dan uji konfirmasi positif ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan surat dari Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Klinik Polres Halmahera Utara hasil pemeriksaan laboratorium nomor registrasi: LAB/42/IX/2023/Klinik Res Halut tanggal 14 September 2023 atas nama Abubakar Hi. S Loku menyatakan hasil positif Marijuana (THC);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya