Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN TOB KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo 1.ALFONI FERA DIDIDE
2.YENI HAMANGAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN TOB
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilbert Tuwanaung, SHKSP Credit Union Saro Nifero Tobelo
Tergugat
NoNama
1ALFONI FERA DIDIDE
2YENI HAMANGAU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.765.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pinjaman No. AK.0344/SPP-SNCU/X/2013 tertanggal 30 Oktober 2013, antara Penggugat dan Tergugat I.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan Cidera Janji/ Wanprestasi ;
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat cidera janji/ Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sebesar : Rp.21.765.000 (dua puluh satu juta, tuju ratus enam puluh lima ribu rupiah,) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 02 Oktober 2023 dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang Pokok                   : Rp. 8.400.000
  • Bunga                                : Rp. 10.920.000
  • Denda                               : Rp. 2.445.000
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar : Rp.21.765.000 (dua puluh satu juta, tuju ratus enam puluh lima ribu rupiah,)  secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik para Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan ditentukan kemudian.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak