Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN TOB ASMIN HAMJA, S.H., M.H. REMER HEIN SINYIANG Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-210/Q.2.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASMIN HAMJA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMER HEIN SINYIANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa REMER HEIN SINYIANG yang kediannya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 pada waktu yang tidak dapat ditentukan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Soa Hukum Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, dimana pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) akan melaksanakan Kampanye berupa pengobatan gratis sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 dalam lampiran pada tabel nomor 7 menyatakan bahwa Masa Kampanye Pemilu dijadwalkan sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 yang atas kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan di Desa Soa Maetek Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara yang merupakan Daerah Pemilihan (DAPIL) Halmahera Utara 3 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga Saksi YANSEN RASADJI, S.A.N alias YAN Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan pembagian Alat Peraga Kampanye berupa umbul-umbul yang berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) meminta kepada Saksi ROBINSON TEMBAGA ALIAS ROBIN, Saksi ARNOLD TOBOLU ALIAS ARNOLD dan saksi WEIN TOBOLU alias WEIN untuk memasang Atribut tersebut di Desa Soa Maetek dan sekitarnya termasuk salah satu diantaranya yaitu Desa Soa Hukum dengan cara diikatkan ke tiang menggunakan bambu sepanjang 3,5meter, kemudian dipasang atau ditanam di pinggir jalan desa yakni sekitar 2 (dua) meter dari pinggir jalan yang dimana jumlah atribut yang dipasang sekitar 66 (enam puluh enam) buah/lembar.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, terdakwa REMER HEIN SINYIANG memerintahkan Saksi OKTOPIANUS NGARE alias OPI, Saksi ROMLEX SINYIANG alias EKI, LORENS FOFO untuk mencabut umbul-umbul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) yang dipasang di Desa Soa Hukum dan atas atribut yang telah dicabut tersebut diserahkan kepada terdakwa REMER HEIN SINYIANG kemudian disimpan oleh terdakwa REMER HEIN SINYIANG dirumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, saksi YANSEN RASADJI, S.A.N alias YAN menerima informasi dari Saksi ROBINSON TEMBAGA ALIAS ROBIN dan saksi WEIN TOBOLU ALIAS WEIN bahwa atribut yang sebelumnya telah dipasang di Desa Soa Hukum telah dicabut oleh orang yang tidak diketahui sehingga mendengar kejadian tersebut, saksi YANSEN RASADJI, S.A.N alias YAN melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) atas nama INGGRID PAPARANG sehingga saksi YANSEN RASADJI, S.A.N alias YAN diminta untuk melakukan penelusuran atas kejadian tersebut sambil INGGRID PAPARANG berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu atas nama Saksi JEIMS SLEMIN HAYATI, S.Pd alias JEMS dan atas penulusuran yang dilakukan oleh saksi YANSEN RASADJI, S.A.N alias YAN dan Saksi JEIMS SLEMIN HAYATI, S.Pd alias JEMS diketahui bahwa yang memerintahkan untuk mencabut atribut tersebut yaitu terdakwa REMER HEIN SINYIANG yang merupakan Kepala Desa Soa Hukum berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara nomor : 141/235/HU/2021 tanggal 8 November 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Soa Hukum Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara.
  • Bahwa Terdakwa REMER HEIN SINYIANG tidak berwenang menurunkan ataupun menertibkan alat peraga kampanye Alat Peraga Kampanye dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) maupun dari partai lain di Desa Soa Hukum yang dimana atas perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dimana dalam Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dengan pihak terkait dan Pasal 26 Ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam penertiban Alat Peraga Kampanye sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja”.
  • Bahwa atas tindakan terdakwa REMER HEIN SINYIANG tersebut telah merugikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) yang merupakan Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 551 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / kota Tahun 2024 serta merugikan saksi YANSEN RASADJI, S.A.N alias YAN selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Daerah Pemilihan Halmahera Utara 3 Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 48 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya