Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN TOB ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, S.H. NIYORI FACHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-102/Q.2.12/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIYORI FACHRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS pada tahun 2010 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Kao Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penyelenggaraan penyiaran tanpa memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat untuk penyiaran Televisi”, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2010 terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS memiliki perangkat penyiaran yang diperoleh dari pembelian dari saudara VEKI yang sudah tidak berusaha di TV berlangganan lagi sehingga menjualnya kepada terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan tidak ada tekhnisi yang merakit perangkat jaringan penyiaran tersebut karena terdakwa dapat melakukan perakitan sendiri berkat pengalaman bekerja di TV Kabel PT. Pandawa di Tidore.
  • Bahwa besaran biaya pemasangan jaringan baru untuk penyiaran TV kabel yang berlangganan dengan terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS adalah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan besaran iuran pelanggan untuk tiap bulannya adalah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu), namun pada tahun 2023 naik menjadi 40.000 (empat puluh ribu rupiah) perbulan.
  • Bahwa banyaknya pelanggan yang berlanggana TV Kabel kepada terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS pada awal buka tahun 2010 sebanyak 400 (empat ratus) pelanggan, namun seiring perjalanan waktu dan banyak kabel jaringan yang putus sehingga pelanggan yang tersisa hingga saat ini berjumlah 136 (seratus tiga puluh enam) pelanggan.
  • Bahwa banyak konten yang disiarkan oleh terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS kepada pelanggan adalah sebanyak 12 (dua belas ) konten siaran antara lain :
  • ANTV
  • INDOSIAR
  • SCTV
  • ZEE BIOSKOP
  • TRANS TV
  • TRANS 7
  • TVRI
  • NET TV
  • TV NUSANTARA
  • FTV
  • DANGDUT TV dan ;
  • TVRI SPORT

 

  • Bahwa selama menjalankan kegiatan usaha dibidang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tersebut, terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS tidak memiliki Izin Prinsip maupun Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Pemerintah.
  • Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Utara yang bertugas mengawasi pelaksanaan pertaturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran pernah memberikan peringatan dan sanksi administrasi baik lisan maupun tulisan kepada terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS terkait usaha penyelenggaraan penyiaran berlangganan tanpa izin yang dimiliki oleh terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS, yaitu :
  • Pada tanggal 20 Agustus 2020 memberikan peringatan lisan untuk mengurus izin.
  • Pada tanggal 18 September 2020 memberikan peringatan untuk tidak melakukan penyiaran karena tidak memiliki izin.
  • Pada tanggal 31 Januari 2023 untuk menghentikan siaran TV kabel milik terdakwa karena tidak memiliki izin.
  • Pada tanggal 06 Maret 2023 untuk dimintai klarifikasi terkait usaha TV kabel milik terdakwa yang tanpa izin tersebut namun semua tidak diindahkan oleh terdakwa,

 

  • Bahwa perangkat dan alat-alat yang digunakan oleh terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS dalam menjalankan usaha penyiaran berlangganan adalah sebagai berikut :
  • 2 (dua) unit parabola keranjang (LNB) merk Matriks
  • 4 (empat) buah reciver merk MAtriks
  • 4 (empat) buah reciver merk K Vision
  • 4 (empat) buah reciver merk Nex Parabola
  • 12 (dua belas) modulator/ channel disc merk Valcom
  • 1 (satu) buah Booster merk Valcom, dan;
  • 5 (lima) meter kabel jaringan merk Valcom warna hitam

 

  • Bahwa cara pendistribusian siaran oleh usaha penyiaran berlangganan milik terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS kepada pelanggan yaitu dengan cara penerimaan dari parabola melalui masing-masing reciver kemudian masuk ke Channel Disc selanjutnya didistribusikan ke para pelanggan menggunakan kabel jaringan.
  • Bahwa selama menjalankan usaha di bidang Penyiaran berlangganan, terdakwa NIYORI FACHRUDDIN Alias YORIS tidak memiliki izin sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023 terdakwa bergabung / nebeng dengan PT. Mutiara Raya Televisi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. Mutiara Raya Televisi Kabel Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 23/IX/PT.MR TVK/2023 tanggal 24 Oktober 2023 .

 

 

  • Berdasarkan keterangan AHLI PENYIARAN Drs. ALWI SAGAF ALHADAR alias ALWI bahwa setiap orang atau pelaku usaha dibidang penyiaran selaku Lembaga penyiaran berlangganan, wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Pemerintah sebelum menyelenggarakan kegiatan penyiarannya berdasarkan pasal 72 angka 7 tentang perubahan pasal 58 (2) jo pasal 72 angka 3 tentang perubahan pasal 33 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 72 angka 7 tentang perubahan pasal 58 (2) jo pasal 72 angka 3 tentang perubahan pasal 33 ayat (1) untuk penyiaran televisi UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Pihak Dipublikasikan Ya