Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOBELO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN TOB 1.Zul Kurniawan Akbar, S.H.
2.Hendra Astrada, S.H.
ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN TOB
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-111/Q.2.16/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zul Kurniawan Akbar, S.H.
2Hendra Astrada, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar Pukul 07.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, bertempat di Desa Posi-posi Kec. Pulau Rao Kab. Pulau Morotai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan "penganiayaan terhadap saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG  ", yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar Pukul 06.40 WIT bertempat di Desa Posi-posi Kec. Pulau Rao Kab. Pulau Morotai, terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA bersama saksi NORCE IRWANA TUNANG Alias OCE yang sedang duduk–duduk di teras rumah USI SUPIA MANGADIL, kemudian lewat saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG depan rumah USI SUPIA MANGADIL sambil berteriak mengatakan “ JANGAN PERCAYA DORANG DUA ITU, KARNA DORANG DUA ITU PUTAR BALE” yang artinya jangan percaya mereka berdua, karena mereka berdua itu suka berbohong” yang mana kata-kata tersebut ditujukan kepada terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA dan suaminya, pada saat itu terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA tidak menghiraukan, lalu sekitar Pukul 07.00 WIT, saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG kembali lagi dengan berjalan melewati depan rumah USI SUPIA MANGADIL sambil mengatakan “ JANGAN PERCAYA DORANG DUA ITU, KARNA DORANG DUA ITU PUTAR BALE, DONG LAKI BINI AJAR KITA APE ANAK SAMPE JADI PUTUR BALE”  yang artinya “ jangan percaya mereka berdua, karena mereka berdua itu suka berbohong, mereka berdua suami istri mengajari anak saya sehingga menjadi suka berbohong”  dimana kata-kata tersebut juga ditujukan kepada terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA dan suaminya sehingga terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA yang mendengar perkataan saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG langsung mengejar saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG sampai dengan di depan rumah NARTO IWISARA di Desa Posi-posi Rao Kec. Pulau Rao Kab. Pulau Morotai kemudian terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA memanggil saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG untuk berhenti dan setelah berhenti terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA mengatakan “NGANA PE MAKSUD APA” yang artinya “kamu punya maksud apa bilang saya dengan suami saya putar bale (suka berbohong)”, dan menanyakan kapan dan dimana terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA berbohong lalu saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG  menjawab “KONG ITU YANG MASALAH KAYU” yang artinya “itu masalah kayu terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA menjawab  “ KALAU MASALAH KAYU JANGAN IKUT CAMPUR, MASALAH ITU SUDAH DIPROSES, TUTUP MULUT JANGAN IKUT CAMPUR KALAU TIDAK TAU MASALAH” setelah terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA mengatakan hal tersebut lalu saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG mengatakan lagi kepada terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA dengan kalimat KONG NGANA PE MAUyang  artinya lalu apa mau kamu” terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA mengatakan KONG NGANA PE MAU APA LAGI” artinya lalu kamu juga maunya apa”  setelah itu terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA melakukan kekerasan dengan cara menggunakan tangan kanan dan tangan kiri untuk mencakar saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG dimana kuku jari-jari tangan kiri dan kanan terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA mengenai pada bagian wajah saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG setelah itu saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG sempat terjatuh lalu terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA menindih menggunakan kedua lututnya pada bagian perut saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG sambil terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA mencakar pada bagian wajah dan bagian bawah leher saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG, setelah itu datang saksi SENI DITTI Alias SENI, saksi DESFINCE BADOA Alias FINCE dan HELMY untuk melerai , kemudian terdakwa ADELHEIT MAKAGANGSA Alias INA berhenti melakukan kekerasan terhadap saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG dan langsung kembali ke rumahnya.----------------------------------

--------Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG mengalami  beberapa luka memar dan bengkak pada bagian wajah sehingga sempat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Pulau Morotai sehingga dari kejadian tersebut telah mempengaruhi aktifitas sehari – hari saksi ALPRIET PUDINAUNG Alias NINANG karena masih terasa sakit selama kurang lebih selama 1 (satu) minggu, hal ini bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I.R. Soekarno Kab. Pulau Morotai Nomor: Visum/821/1819/X/RSUD/2023 Perihal Permintaan Pemeriksaan korban Penganiayaan a.n. Alpriet Pudinaung yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Djanuar Rizki selaku Dokter Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah IR. Soekarno, berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Resor Pulau Morotai tertanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh tiga Nomor: VER/67/X/2023/SPKT/Polres P. Morotai bertempat di RSUD Ir. Soekarno Kab. Pulau Morotai dengan kesimpulan Telah dilakukan Pemeriksaan Terhadap Seorang Perempuan Berumur Enam Puluh Satu Tahun, Pada Pemeriksaan Fisik ditemukan Luka Goresan atau Luka Lecet Parallel pada Daerah Wajah yang tampak seperti Luka Cakar, dan Luka Memar pada Daerah Wajah, Dada dan Lengan disebabkan karena Trauma Tumpul.----------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya